Air Hitam Belum Bisa Kerjakan Bangunan Fisik Ini Kendalanya

Air Hitam Belum Bisa Kerjakan Bangunan Fisik Ini Kendalanya --screnshoot dari web

KORANRM.ID - Hingga saat ini Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko, belum bisa merealisasikan kegiatan pembangunan fisik bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Pertama kendalanya adalah karena desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan fisik yang mereka rencana tahun ini lamban diselesaikan. Sehingga anggaran untuk kegiatan pembangunan fisik tahun 2025 ini, mereka anggarkan dalam penyusunan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan mendatang. Meskipun demikian, Pemda Air Hitam tetap optimis semua kegiatan fisik yang mereka rencanakan tahun 2025 ini bisa selesai tepat waktu sesuai perencanaan.

BACA JUGA:Rencana Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Terdampak Efesiensi Anggaran

BACA JUGA:Pembangunan Kios Pasar Pagi Lusan Rencananya Setelah Lebaran

Kepala Desa (Kades) Air Hitam, Wijianto, mengatakan, sebelum penyusunan berkas APBDes perubahan dilaksanakan, mereka mau finalisasi dulu desain gambar dan RAB. Tempo hari mereka sudah datang ke Dinas PUPR Mukomuko untuk melihat desain gambar dan RAB yang sudah mereka buat. Hasilnya, dalam RAB tersebut masih ada yang kurang dan masih ada yang berlebih. Sehingga Dinas PUPR Mukomuko merekomendasikan desain gambar RAB tersebut diperbaiki. Sebelum pihak Dinas PUPR menyetujui desain gambar dan RAB pembangunan fisik yang dibuat, mereka tidak berani untuk mengerjakan fisik terjadi. Karena kemudian hari akan menjadi temuan. "Gambar RAB bangunan fisik kita tahun ini sudah kita bawa ke PU kemarin. Hasilnya masih banyak catatan yang harus diperbaiki," kata Wijianto tempo hari.

BACA JUGA:Gesit, Pemdes Resno Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan DD Tahap I Tahun 2025

BACA JUGA:SDN 02 Pondok Suguh Usulkan Pembangunan Mushola dan UKS

Lanjutnya, adapun bangunan fisik yang mereka rencanakan dalam tahun 2025 ini, yaitu pembangunan siring pasang dengan volume panjang lebih kurang sekitar 300 meter, dan pembangunan Tembok Pelapis Tebing (TPT) dengan volume panjang 50 meter. Kedua jenis bangunan fisik ini direaliasikan setelah penyusunan APBDes perubahan dilakukan. Meskipun pembangunan fisik itu dilaksakan setelah lebaran, tetapi mereka tetap optimis. Bahwa kedua pembangunan fisik itu bisa selesai tepat waktu. Kedua bangunan ini harus dilakukan serah terima sebelum akhir tahun anggaran 2025. "Bangunan fisik kita tahun ini hanya 2 item. Sesuai dengan kemampuan anggaran kita desa. Kedua item bangunan itu direalisasi setelah APBDes perubahan," jalanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan