Tanam Sawit di Lahan Sawah Bisa Dipenjara 5 Th dan Denda Rp 1 M Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan

Tanam Sawit di Lahan Sawah Bisa Dipenjara 5 Th dan Denda Rp 1 M--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi dengan narasumber langsung dari pihak berkompeten seperti aparat penegak hukum (APH).

Salah satu poin pentingnya pemilik sawah dilarang melakukan alih fungsi menjadi lahan perkebunan, seperti kebun kelapa sawit dan lainnya. 

BACA JUGA:Pemdes Rawa Mulya Bakal Realisasikan Tujuh Bangunan DD Tahun 2025

BACA JUGA:Resno dan Lubuk Cabau Sudah Pengajuan DD Tahap I

Sebab sanksinya cukup berat, bisa diacam pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda palingbbanyak Rp 1 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH dalam pemaparan materinya menegaskan, banyak dasar hukum dan peraturan yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi perkebunan, pemukiman dan lainnya merupakan tindakan ilegal. 

"Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," tegasnya. 

Senada dengan Kajari, Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Mukomuko, IPDA. Radi yang mewakili Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK., M.Si dalam pemaparannya juga menegaskan, pelaku alih fungsi lahan bisa diancam pidana. Sekalipun dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri. 

Penindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain ini bukan tidak pernah dilakukan. 

Ia menceritakan pengalamannya menangani perkara dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun di daerah lain. 

BACA JUGA:Wajah Baru Bangunan Laboraturium Komputer SMPN 07 Mukomuko Pasca Direbah

Dari kasus awal dugaan pengalihan fungsi lahan merembet sampai dugaan tindak pidana korupsi. Karena lahan sawah yang dialih fungsikan adalah lahan hasil cetak sawah program pemerintah. 

"Jadi, dengan adanya sosialisasi ini, jangan ada lagi sawah yang dialihfungsikan. Karena nanti bisa ada tindakan hukum," kata IPDA. Radi mengingatkan. 

 Kadis Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt mengatakan, kemandirian pangan amat penting bagi sebuah negara. Sebab itulah pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

Terwujudnya ketahanan pangan nasional tidak lepas dari tersedianya lahan pangan yang cukup. Maka, lahan pangan seperti sawah yang sudah ada, tidak berkurang. Justru harus semakin diperluas. 

Ditengah program Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan secepat mungkin. Negara pasti sekitar mungkin mempertahankan lahan pertanian pangan yang sudah ada. 

"Sebagai bentuk kompensasi, sebagain besar sarana dan prasarana pertanian sudah diluncurkan oleh pemerintah agar lahan pertanian pangan kita produktif. Kalau masih ada kekurangan ada sawah yang kesulitan air, nanti kita cari solusi," ujarnya. 

BACA JUGA:Musrenbangcam Ponsu Tanpa Anggota Dewan

Ketua Poktan Sido Dadi Desa Kota Praja, Suparno mengatakan, Sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan agar tidak ada masyarakat pemilik lahan pertanian pangan tersandung hukum. 

Kata Suparno, alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit itu sudah mulai terjadi. Bahkan ada lahan hasil cetak sawah sudah dijadikan lagi menjadi kebun sawit. 

Akibatnya, lahan persawahan di Kabupaten Mukomuko semakin sempit. Otomatis produksi padi juga bisa terancam turun. 

"Yang penting itukan kita kasih tahu kalau mengalihfungsikan sawah jadi kebun ada sanksinya. Bisa dipenjara, ada denda, sampai kesitu. Tapi kan kalau kami tidak tahu Undang-undangnya yang mana. Makanya penting bagi kami dilaksnakan sosialisasi ini, supaya para petani, pemilik lahan tau hukumnya," tutupnya.

Tag
Share