Kecamatan Ponsu Monev Tahap Kedua Bulan Depan

Sabtu 12 Oct 2024 - 12:17 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Kecamatan Pondok Suguh menjadwalkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024 bulan November mendatang. Sekarang, mereka belum turun Monev karena masih banyak desa yang belum menuntaskan kegiatan yang bersumber dari DD tahap II tahun 2024.

Selain itu, khusus desa yang berhasil mendapat dana insentif alokasi kinerja pemerintah desa tahun 2024 di Kecamatan Pondok Suguh ini, sekarang dana tersebut juga belum direalisasikan. Karena itu, pihaknya masih memberikan waktu kepada desa untuk mempercepat merealisasikan semua anggaran. Baik itu anggaran DD maupun anggaran ADD. Desa harus memaksimalkan serapan anggaran dan meminimalisir dana silpa.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST dikonfirmasi mengatakan, mereka dari kecamatan memang belum menjadwalkan pelaksanaan Monev tahap II. Mereka masih menunggu desa selsai merealisasikan anggaran. 

Sekarang  ini, desa masih fokus dengan menuntaskan semua kegiatan yang bersumber dari DD tahap II. Menurutnya, sebagian desa memang sudah selesai menuntaskan kegiatan yang bersumber dari DD tahap II. Namun, sebagian desa lagi masih fokus dengan percepatan realisasi.

"Ya, sekarang kita belum melaksanakan Monev tahap II. Jika tidak ada mungkin jadwal Monev tahap II kita laksanakan November mendatang," kata Irwan.

Lanjutnya, dalam Monitoring dan Evaluasi ini, mereka tidak hanya mengecek bukti administrasi penggunaan anggaran saja. Tetapi bukti bangunan fisik yang sudah direalisasikan juga akan dicek.

Sesuai apa tidak dengan desain gambar dan RAB yang sudah ditetapkan dalam APBDes. Jika ada temuan seperti kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum lengkap, ataupun ada kegiatan yang belum selesai direalisasikan.

Maka pihaknya tim Monev akan memberikan rekomendasi catatan agar semua kekurangan administrasi penggunaan anggaran tersebut segera dilengkapi.

"Kita masih memberikan waktu kepada desa untuk bisa melakukan percepatan dalam merealisasikan anggaran. Dan melengkapi semua bukti administrasi anggaran yang sudah digunakan," kata Irwan.

Ditambahkannya, selayang ini pihaknya terus mendorong desa agar melakukan percepatan merealisasikan anggaran, dan melengkapi semua SPJ anggaran yang sudah digunakan. Sehingga pada saat Monev atau pun ada pemeriksaan dari Inspektorat nanti.

Desa tidak kelabakan, sebesar apapun anggaran yang sudah digunakan hasil dilengkapi dengan SPJ dan bukti autentik lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan. Setelah dana ditarik dan digunakan SPJ anggaran itu harus segera dilengkapi.

"Setiap dana yang sudah digunakan, SPJ penggunaan anggaran itu harus dilengkapi. Sebesar apapun anggaran yang digunakan, harus lengkap dengan SPJ dan bukti autentik lainnya," tambah Irwan.*

 

 

Kategori :

Terkait