Usai Lulus PPPK Ibu Guru di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Ceraikan Suami, Ini Sebabnya
Istri - istri usai lulus PPPK ramai ramai gugat cerai suami-Istri - istri usai lulus PPPK ramai ramai gugat cerai suami-Sumber Ai
KORANRM.ID - Lonjakan pelaporan kasus perceraian di Kabupaten Blitar terus meningkat, Puluhan guru Sekolah Dasar (SD) dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Blitar, Deni Setiawan, menyampaikan informasi mengenai fenomena tersebut.
dalam enam bulan pertama di tahun 2025 sudah tercatat 20 kasus yang diajukan izin cerai, pelaporan didominasi oleh laporan guru PPPK perempuan.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2024 terjadi kenaikan drastis yang tercatat 15 permohonan perceraian. Sementara enam bulan pertama di 2025 sudah tercatat 20 kasus,” kata Deni. (21/7) dikutip dari berbagai sumber
Menurut Deni, para guru di Blitar yang mengajukan gugatan cerai menjadi fenomena baru, seperti PPPK sindrom. Pemicunya karena faktor ekonomi, banyaknya suami dari para guru berpenghasilan tidak tetap, yang secara ekonomi dianggap tidak lebih mapan dari pasangannya.
“Dari data kami, tak sampai 10 persen suami dari PPPK perempuan juga ASN. Sisanya pasangan bukan pegawai tetap, seperti buruh atau petani, sehingga terjadi ketimpangan ekonomi,” tambahnya.
Mulanya, guru PPPK yang mendapat sanksi potong gaji, tidak mengajukan izin cerai karena belum selesai proses perceraian dengan suaminya. Namun, dalam waktu tersebut, ia justru sudah nikah lagi. Atas pelanggaran tersebut, Dispendik Blitar memberikan hukuman potong gaji.
Pemerintah tidak akan segan untuk memberikan sanksi lebih berat terhadap guru PPPK yang menyalahgunakan status pernikahan. Termasuk pencabutan status sebagai PPPK.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Buka Kegiatan TMMD ke 125 Tahun 2025
“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izin cerainya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," tutupnya.
Fenomena “PPPK Sindrom” menjadi gambaran terkait permasalahan sosial ekonomi yang timbul karena perubahan status kepegawaian.
Penting bagi setiap tenaga pendidik untuk tidak hanya menjadi teladan dalam ilmu, tetapi juga dalam sikap dan perilaku, termasuk dalam menjaga integritas pribadi serta menaati aturan yang telah ditetapkan demi kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat. **