Soal Isu Penjualan Kebun Desa, Kades "Lemparkan Bola Panas" ke BPD
Kantor Desa Pasar Bantal-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id - Dugaan penjualan Kebun Masyarakat Desa (KMD) di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Pasar Bantal.
Kades adalah orang yang paling menjadi sorotan. Pasalnya Kades diduga menjadi aktor dibalik itu semua.
Saat dikonfirmasi, Kades Pasar Bantal, Munzilin, dengan tegas menolak tudingan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Munzilin mengatakan dirinya tidak menjual kebun desa, karena bukan haknya. Ia meminta wartawan untuk minta penjelasan kepada BPD selaku wakil masyarakat.
Adapun bunyi pesan WhatsApp selengkapnya "Saya merasa tidak ada menjual kebun desa,karna bukan hak saya,kosultasi aja sama BPD,karna ke bun kmd itu hak masaraka itu BPD yg bisa memberi penjelasan tepat,gitu pormasi nya sementara,trksh,"
Melalui pesan WhatsApp tersebut ada kesan bahwa Kades "Melemparkan bola panas ini ke BPD" (BPD yang bertanggujawab atas masalah ini, red).
BACA JUGA:Modal Usaha, Kopdes Harus Pandai-Padai
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan bahwa dari 5 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar Bantal, 3 diataranya menyatakan setuju bahwa kebun desa dijadikan pelunas hutang, sedangkan 2 orang BPD menolak. Dua anggota BPD yang menolak, memilih untuk tidak hadir saat musyawarah berlangsung.
Uang hasil pinjaman dari pihak ketiga sebesar Rp150 juta, tidak dipegang oleh Kades, tidak juga masuk dalam rekening desa. Isunya uang tersebut masuk dalam rekening pribadi salah seorang anggota BPD.
Yarsi, mantan ketua karang taruna Desa Pasar Bantal, mengatakan bahwa dirinya tidak mendengar informasi atau diundang rapat bersama BPD membahas masalah kebun desa yang dijadikan pembayar hutang. Dikatakan Yarsi, ketika belum rapat bersama masyarakat, maka BPD yang hadir dalam musyawarah bersama pemerintah desa tidak bisa mengatasnamakan masyarakat.
"BPD yang hadir saat musyawarah bersama pemerintah desa ada kesan bahwa mereka membawa aspirasi pribadi, tidak membawa aspirasi masyarakat," ujar Yarsi saat ditemui di kediaman, kemarin lusa.
Pun demikian halnya dengan kepala kaum. Mereka yang hadir dalam musyawarah dengan pemerintah desa, juga tidak membawa aspirasi kaum. Pasalnya sebelum hadir dalam musyawarah bersama pemerintah desa, tidak melakukan rapat bersama anak kaum.
BACA JUGA:Ada yang Baru di Mas Pur Waroeng & Bebakaran
"Tugas kepala kaum lebih kepada mengurus adat istiadat bukan mengurus masalah pemerintahan desa. Apalagi hal yang sangat prinsip seperti ini," tambah Yarsi.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Kuam Melayu Kecil, Alimudin. Ia mengatakan dirinya salah satu kepala kaum yang menolak kebun desa dijadikan pembayar hutang. Dan penolakan tersebut pernah disampaikan kepada Kades.
"Saya dan anak kaum Kecil menolak kebun desa dijadikan pembayar hutang," kata Alimudin.
Sayangnya, Ketua BPD Pasar Bantal, Endi Eka Putra, belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. Saat dihubungi via telepon yang bersangkutan tidak berkenan menerima panggilan masuk. Begitu juga pesan WhatsApp yang dikirim, tidak dijawab.