Modal Usaha, Kopdes Harus Pandai-Padai

Launching Kopdes Meras Putih.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

Tak Bisa Andalkan Modal Bank Himbara

koranrm.id - Isu yang tersebar selama ini, setiap Kopdes atau Koperasi merah putih desa dan kelurahan akan mendapat modal usaha hingga sebesar Rp 3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun faktanya tidak seperti yang dibayangkan, karena tidak ada istilah modal gratis untuk usaha maupun gaji para pengurus koperasi. 

Pengurus koperasi diminta berinovasi dengan tidak menggantungkan harapan modal usaha dari eksternal. Koperasi disarankan mengedepankan penggunaan modal internal yaitu seperti iuran atau simpanan anggotanya. Selain itu juga membangun kerjasama dengan berbagai suplayer atau distributor.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan seperti yang disampaikan Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, koperasi ini bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa menjadi pemilik sah dari berbagai aset produktif secara kolektif dengan semangat gotong royong.

BACA JUGA:Ada yang Baru di Mas Pur Waroeng & Bebakaran

Artinya pengurus koperasi harus memperbanyak keanggotaannya, ajak masyarakat bergabung dan membangun koperasi ini bersama-sama dengan mamafaatkan tabungan anggota. Tabungan anggota tersebut diputar untuk berbagai usaha guna mendapat keuntungan.

"Jangan terlalu menggantungkan pada dana dari luar, bangun bersama dengan bergontong royong sesuai dengan prinsip koperasi tersebut," katanya.

Terkait dengan sumber-sumber modal yang bisa dimanfaatkan Kopdes, diatur dalam Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah putih. Disebutkan Dana Desa dapat disalurkan sebagai modal penyertaan desa untuk kegiatan ketahanan pangan Koperasi Desa Merah Putih, jika di desa itu tidak terdapat BUMDes atau sejenisnya.

Regulasi lainnya yaknu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga mengamanatkan bahwa pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu koperasi desa dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

BACA JUGA:Ditahan Imbang Garuda Muda, Timnas Malaysia U-23 Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala AFF

"Untuk modal usaha, dana desa bisa, juga bisa dari APBN termasuk dari APBD jika nanti daerah punya anggaran yang memungkinkan untuk modal koperasi desa," tegasnya.

Soal isu awal setiap koperasi akan mendapat modal dari bank Himbara. Nurdiana menegaskan, itu bentuknya pinjaman untuk modal kerja, bukan hibah cuma-cuma. Artinya pengurus koperasi atau Kopdes Merah Putih harus mengembalikannya melalui mekanisme cicilan dengan tenor hingga enam tahun.

Pihak bank juga tidak memberikan pinjaman Rp 3 miliar begitu saja, tentu plafon pinjaman berdasarkan berbagai faktor, termasuk kemampuan finansial peminjam, riwayat kredit, dan tujuan penggunaan pinjaman. Untuk mendapatkan pinjaman ke bank sebagai modal kerja ini, Kodes harus mengajukan proposal. Di dalam proposal ini harus digambarkan unit usaha yang dijelankan. 

"Inikan sama dengan kita mengajukan pinjaman bank, tentu pihak bank akan melakukan survey dan penilaian. Harus ada jaminannya yang sepadan dengan plafon yang diajukan, seperti sertifikat," tuturnya.

BACA JUGA:Terombang-ambing 24 Jam, Nelayan Pulau Makmur Ditemukan Selamat

Sekarang sudah ada dua koperasi sebagai contoh, silahkan pelajari cara mereka. Sekarang dua koperasi ini, unit usahanya sudah berjalan, padahal belum ada modal dari pinjaman bank atau APBN. Mereka melajukan MoU dengan berbagai pihak untuk menjalankan usahanya.

"Silahkan berinovasi, kalau ada yang ragu dan perlu ditanyakan, kami selalu siap mendampingi," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan