Terbaru! 7 Desa Kecamatan Ponsu Selesai Tetapkan RKPDes TA 2025

Sabtu 07 Sep 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

radarmukomukobacakoran.com - Hingga saat ini pihak Kecamatan Pondok Suguh (Ponsu), terus mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) untuk melakukan percepatan penyusunan berkas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Diketahui sejauh ini baru 7 desa yang sudah menetapkan RKPDes 2025. Yaitu Desa Tunggang, Desa Karya Mulya, Desa Air Bikuk, Desa Air Hitam, Desa Bumi Mekar Jaya, Desa Pondok Suguh dan Desa Lubuk Bento. Sementara 4 desa lainnya, saat ini masih dalam proses penyusunan. Jika tidak ada halangan, mungkin dalam Minggu depan 4 desa yang belum ini juga ditargetkan bisa selesai melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan RKPDes.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST dihubungi mengatakan, pihaknya dari kecamatan terus berupaya untuk mendorong masing-masing desa melakukan percepatan penyusunan berkas RKPDes untuk perencanaan 2025. Masing-masing desa harus menargetkan, sebelum akhir September sudah selesai menetapkan berkas RKPDes. Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. Penyusunan RKPDes ini sebenarnya sudah mulai dilaksanakan oleh desa sejak bulan Juli lalu, kemudian untuk penetapan RKPDes paling lambat akhir September ini.

BACA JUGA:Optimis, Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi Berkembang dan Berlanjut

"Ya, sampai saat ini kita dari kecamatan terus mendorong, dan mengimbau semua Pemdes untuk melaksanakan percepatan penyusunan perencanaan tahun 2025," kata Irwan.

Dilanjutkan Irwan, sebelum menyusun dan menetapkan RKPDes, desa harus melaksanakan rembuk stunting dulu. Hasil rembuk khusus untuk pencegahan stunting yang ditetapkan dalam rembuk stunting tersebut. Harus tetapkan dalam RKPDes hingga APBDes. Karana hasil rembuk stunting yang bertujuan untuk pencegahan dan penanganan stunting ini adalah salah satu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 hingga tahun 2025 mendatang.

"Salah satu syarat untuk menyusun dan menetapkan berkas RKPDes ini desa harus melaksanakan rembuk stunting. Selanjutnya, barulah menetapkan kegiatan yang lain. Baik itu kegiatan prioritas sesuai kewenangan desa, pun prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," bebernya. 

BACA JUGA:Cara Membuat Sambal Krecek: Sajian Khas yang Tak Pernah Membosankan

Masih dikatakan Irwan, pihaknya dari kecamatan berharap khusus untuk 4 desa yang belum melaksanakan Musdes penetapan RKPDes ini. Diharapkan untuk segera melakukan penyusunan serta fokus melakukan percepatan. Empat desa yang belum ini harus menargetkan sebelum akhir bulan September, empat desa tersebut harus selesai menetapkan berkas RKPDes 2025. Selain fokus dengan penyusunan perencanaan, pihak kecamatan juga menegaskan agar desa juga fokus dengan merealisasikan kegiatan yang bersumber dari DD tahap II tahun 2024 ini. "Menjelang akhir tahun ini, jajaran perangkat desa harus kerja ekstra melakukan percepatan. Baik percepatan penetapan RKPDes hingga penetapan APBDes, maupun merealisasi kegiatan yang bersumber dari DD tahap II tahun 2024 ini," tambahnya.

Kategori :