Pemdes Mundam Marap Gulirkan Sapi Program Keunggulan dan Potensi Desa
Penyerahan bibit sapi kepada warga yang jadi pengelola.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Mukomuko Bengkulu, tahun ini kembali melakukan pengadaan bibit sapi untuk dikembangkan warganya. Pengadaan 12 ekor bibit sapi kali ini bukan program ketahanan pangan. Tapi program Keunggulan dan Potensi Desa. Pengadaan bibit sapi tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025.
Kemarin Selasa,(16/8) Pemdes Mundam Marap menyerahkan 12 ekor bibit sapi program Keunggulan dan Potensi Desa kepada 12 orang warga yang ditetapkan sebagai penerima. Pemdes Mundam Marap optimis, pengembangan ternak sapi program Keunggulan dan Potensi Desa ini, bisa berkembang seperti ternak sapi program ketahanan pangan yang saat ini sudah mencapai puluhan ekor.
Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Eko Saputra, SIP melalui Sekdes, Dedi Riansyah, mengatakan, sesuai dengan Keunggulan dan Potensi Desa Mundam Marap, yaitu strategis sebagai tempat pengembangan sapi. Maka masyarakat setempat mengusulkan untuk pengadaan bibit sapi melalui program Keunggulan dan Potensi Desa. Berdasarkan usulan dari masyarakat dan sesuai pula dengan kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Maka tahun ini mereka merealisasikan program Keunggulan dan Potensi Desa. Yaitu melakukan pengadaan bibit sapi 12 ekor.
"Hari ini (kemarin red), kita serah terima bibit sapi kepada 12 warga yang ditetapkan sebagai pengelola sapi program Keunggulan dan Potensi Desa," kata Dedi Riansyah Selasa,(25/8).
Warga yang dapat bibit sapi program Keunggulan dan Potensi Desa ini lanjut Dedi, ditetapkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) bersama anggota Badan Permusyawartan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat serta lembaga yang lainnya. Selanjutnya 12 warga yang ditetapkan sebagai pengelola sapi ini, ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. 12 warga yang menjadi pengelola bibit sapi program Keunggulan dan Potensi Desa ini, dipastikan bukan anggota kelompok pengelola ternak sapi program ketahanan pangan. Warga yang menhelola bibit sapi program Keunggulan dan Potensi Desa ini, merupakan warga yang tidak menjadi anggota kelompok pengelola sapi program ketahanan pangan, dan tidak mendapatkan giliran pengelolaan sapi program ketahanan pangan.
"Untuk pengelolaan sapi program Keunggulan dan Potensi Desa ini, disepakati bergulir untuk masyarakat yang belum mendapat giliran pengembangan satu tahuh-tahun sebelumnya," papar Dedi.
Selain 12 orang pengelola ditentukan berdasarkan Musdes ditambahkan Dedi, mekanisme pengelolaan sapi program Keunggulan dan Potensi Desa ini, juga diatur dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades) sesuai dengan kesepakatan yang dilahirkan dalam Musdes. Dimana untuk pembagian persentase hasil dari pengelolaan sapi program Keunggulan dan Potensi Desa ini, disepakati 5 persen untuk Pendapatan Asli Desa (PADes), kemudian bibit yang menjadi indukan tetap menjadi milik desa. "Mekanisme dan pembagian persentase hasil dari pengelolaan sapi program Keunggulan dan Potensi Desa ini, semuanya diatur dalam Perkades dan Perdes," tambahnya.