Pemkab Mukomuko Resmi Ajukan 1.879 Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Mukomuko Resmi Ajukan 1.879 Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu.-Amris-Radar Mukomuko

koranrm.id - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, resmi ajukan sebanyak 1.879 tenaga non ASN atau honorer kategori R2, R3 dan R4 sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Usulan sudah disampaikan secara online melalui aplikasi.

Jumlah awalnya honorer R2, R3 dan R4 yang akan diusulkan sebanyak 1.917 orang, namun setelah dilakukan verifikasi, hingga menjadi 1.879 orang atau berkurang 38 orang. Mereka yang gagal diajukan, karena sudah mengundurkan diri dan alasan lainnya. Diketahui, jadwal tahapan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah ditutup pada 25 Agustus 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan sesuai dengan instruksi dari bupati Mukomuko, tenaga non ASN R1 hingga R4 diajukan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Langkah ini dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan kedepan tidak ada lagi persoalan penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Ia mengakui ada 38 orang tidak diusulkan dari 1.917 orang yang ada di data awal. Alasannya karena mereka sudah berhenti hingga ada yang meninggal dunia.

"Jadi finalnya yang kita usulkan untuk diangkat PPPK paruh waktu 1.879 honorer, sesuai jadwal data mereka telah disampaikan ke BKN sesuai batas waktu yang diberikan pemerintah pusat," kata Haryanto.

Lanjutnya, dalam usulan yang disampaikan ke BKN, para non ASN ini dikelompok-kelompokkan sesuai dengan kode atau kategorinya, yaitu kelompok R2, R3 dan R4. Harapan pemerintah daerah, semua bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu sehingga mendapat NIK selaku ASN. Karena non ASN yang belum diangkat sebagai ASN PPPK paruh waktu sampai akhir tahun, secara otomatis dirumahkan. Pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan, mengangkatan hingga membayar gaji pegawai non ASN. 

"Apakah semuanya bisa diangkat nantinya atau tidak, yang pasti kita usulkan dulu ke BKN, semoga seluruhnya bisa punya NIK. Karena jika tidak diangkat ASN hingga akhir tahun, otomatis di rumahkan," tutupnya.

Dasar penataan pegawai non-ASN yaitu Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. Sesuai dengan kebijakan pusat, persoalan non ASN wajib diselesaikan sebelum akhir tahun 2025 ini. Jika masih ada yang belum diangkat sebagai ASN hingga akhir tahun, maka otomatis berhenti atau di rumahkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan