KORANRM.ID - Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sinar Laut Kecamatan Pondok Suguh, saat ini belum bisa diproses. Untuk sementara ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, belum bisa melaksanakan musyawarah di tingkat desa untuk mengusulkan nama Pj Kades Sinar Laut. Termasuk masalah Surat Keputusan (SK) Pj Kades Sinar Laut saat ini juga belum bisa diproses di tingkat kabupaten. Karena Kadesnya tersandung kasus hukum, maka harus menunggu putusan Inkrah. Atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dimana putusan yang disebut dengan putusan Inkrah apabila putusan pengadilan tidak diajukan banding oleh pihak tergugat atau penuntut umum. Dan putusan banding tidak diajukan kasasi.
BACA JUGA:Ini Ciri-ciri dan Jumlah Pelaku Maling Kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin BACA JUGA:Biaya Konsumsi Listrik Tiba Tiba Melonjak Naik, 5 Penyebab Kebocoran Listrik di Rumah Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd dihubungi mengatakan, SK pemberhentian sementara Kades Sinar Laut memang sudah diserahkan kepada Camat untuk diteruskan ke BPD dan ke Kades yang bersangkutan. Dalam SK itu disebutkan langsung Kasi Pemerintah langsung disebutkan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Sinar Laut. Harusnya Sekdes yang ditunjuk menjadi Plt Kades. Namun, karena Sekdes juga ikut tersandung kasus hukum. Maka Kasi Pemerintah yang ditunjuk sebagai Plt Kades. "Ya, untuk sementara ini Kades Sinar Laut baru Plt. Kasi pemerintahan ditunjukkan langsung sebagai Plt Kades Sinar Laut dalam SK pemberhentian sementara Kades Sinar Laut yang sudah kita serahkan beberapa waktu lalu," kata Ujang Selamat saat dihubungi melalui telpon seluler tempo hari. BACA JUGA:Revolusi Makanan 3D Printing Apakah Kita Akan Memasak dengan Printer Lanjutnya, untuk sementara ini tahapan dan proses usulan Pj Kades Sinar Laut belum bisa dilaksanakan. Pj Kades Sinar Laut bisa diusul dan diproses apabila sudah ada putusan Inkrah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Kalau sudah ada putusan Inkrah nanti, mereka langsung menginstruksikan BPD Sinar Laut melalui kecamatan untuk segera melaksanakan musyawarah di tingkat desa dan mengusulkan nama Pj Kades ke kabupaten melalui pihak kecamatan. "Untuk Pj Kades Sinar Laut belum bisa diproses. Kita masih nunggu putusan inkrah dari pengadilan. Oleh sebab itu, dalam SK pemberhentian sementara Kades Sinar Laut kemarin, disebutkan langsung Kasi pemerintahan desa menjabat sebagai Plt Kades," imbuhnya. BACA JUGA:Tren ‘Co-Living’ Gaya Hidup Baru untuk Generasi yang Tidak Mau Punya Rumah Untuk diketahui, jabatan Kades Sinar Laut mengalami kekosongan lantaran Kades Sinar Laut, Hosiman resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Mukomuko, dengan dugaan kasus tata kelola dan penatausahaan keuangan Bumdes Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk desa setempat. Selain Kades, 2 orang pengurus BUMDes Harapan Jaya yaitu, Direktur BUMDes Harapan Jaya, Sugiman, kemudian bendahara BUMDes Harapan Jaya yang juga menjabat sebagai Sekdes Sinar Laut, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mukomuko pada Rabu 4 Desember beberapa waktu yang lalu. Pengusutan perkara dugaan korupsi ini, bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah, pada pengelolaan keuangan desa di BUMDes Harapan Jaya. Hasil investigasi Inspektorat tersebut diduga ada temuan kerugian negara.
Kategori :