Mengacu Regulasi Terakhir, Desa Wajib Musdesus Tetapkan KPM BLT-DD 2026
Kegiatan Musdesus penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD disalah satu Desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Sebelum menetapkan dokumen Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026, semua desa wajib menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menjaring dan menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langusng Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk TA 2026 mendatang.
Meskipun sekarang belum ada regulasi terbaru terkait dengan kepastian apakah masih ada atau tidak program penyaluran BLT-DD ditahun 2026 mendatang. Karena, untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) TA 2026 ini, masih mengacu dengan regulasi yang digunakan ditahun 2025 ini.
Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST dihubungi mengatakan, untuk sementara ini dari 11 desa di wilayah Kecamatan Pondok Suguh baru 3 desa yang sudah selesia melaksanakan Musdesus penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD untuk tahun 2026. Yaitu Desa Tunggang, Desa Bumi Mekar Jaya (BMJ) dan Desa Air Bikuk. Desa lain masih dalam proses dan sudah dalam jadwal desa masing-masing desa.
"Ya, sekarang baru 3 desa yang sudah selesai melaksanakan Musdesus penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD di wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini. Kita dari kecamatan terus mendorong masing-masing segera melaksanakan Musdesus untuk menetapakan jumlah KPM BLT-DD TA 2026," kata Irwan melalui telepon seluler Selasa,(4/11).
Ditambahkan Irwan, untuk sementara ini regulasi atau aturan terkait kepastian program penyaluran BLT-DD tahun 2026 masih ada atau tidak, memang belum ada. Namun, jika mengacu dengan regulasi yang digunakan ditahun 2025 ini, masing-masing desa harus melakukan Musdesus untuk melakukan penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD. Sebelum APBDes TA 2026 ditetapkan, masing-masing desa harus menggelar Musdesus penjaringan dan penetapan jumlah KPM BLT-DD khusus untuk tahun 2026.
"Kita dari kecamatan akan terus berupaya untuk mendorong semua desa melaksanakan Musdesus penetapan jumlah KPM BLT-DD sebelum APBDes TA 2026 ditetapkan. Karena atuan yang digunakan untuk penyusunan dokumen APBDes TA 2026 adalah aturan yang digunakan oleh desa ditahun 2025 ini. Jadi desa wajib melaksanakan Musdesus penegakan jumlah KPM BLT-DD untuk tahun 2026 ," tambahnya.