KORANRM.ID - Gaji dan tunjangan kades dan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyatakan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp 2.426.640.
Besaran gaji tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Sementara itu, gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS golongan II/a.
Kemudian perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.
BACA JUGA:Rahasia Tempe Orek Manis Pedas Gurih yang Awet Renyahnya!
BACA JUGA:Daerah Dapat Gunakan Dana BTT Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui alokasi dana desa (ADD).
Selain gaji tetap, kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa juga memperoleh tunjangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1).
Dijelaskan bahwa paling banyak 30 persen dari jumlah APBDesa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Sedangkan 70 persen APBDesa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional dan insentif rukun tetangga dan rukun warga. Termasuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Belum Siapkan Anggarakan Gaji Untuk PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Wajib di Coba! Cara Negoisasi Gaji Saat Kerja Saat Wawancara Kerja
Kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.