Baru 28 BUMDes di Mukomuko Kantongi Badan Hukum Nasional Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Kamis 23 Jan 2025 - 19:43 WIB
Reporter : SAHAD
Editor : SAHAD

KORANRM.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) fokus melakukan pembinaan dan pembenahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Pembinaan dilakukan supaya BUMDes yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan peningkatan, pembinaan dan pengembangan, dan pengadaan barang dan/atau jasa BUMDesa dan BUMDesma.

Sekretaris DPMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menjelaskan, seluruh BUMDes yang ada harus mengikuti aturan terbaru tentang BUMDes. Oleh karena itu, pemerintah daerah dalam hal ini DPMD turun langsung ke desa-desa untuk melihat dari dekat kondisi BUMDes yang ada.   

BACA JUGA:BUMDes Prima Jaya Salurkan Dana Sosial untuk Lansia

BACA JUGA:Choirul Huda - Rahmadi Segera Dilantik, Pemda Siapkan Penyambutan Bupati Baru

‘’Kami turun ke desa-desa untuk melakukan pembinaan BUMDes. Dari sekitan banyak BUMDes di Mukomuko, baru 28 yang memiliki badan hukum nasional, sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes,’’ ujar Abdul Hadi, Kamis 23 Januari 2025.

Kepada wartawan koran ini, Abdul Hadi menyampaikan dalam melakukan pembinaan, langkah pertama yang dilakukan adalah memetakan permasalahan yang dihadapi oleh BUMDes. Diantaranya melihat waktu masa tugas pengurus BUMDes. Tidak sedikit pengurus BUMDes yang sudah habis masa tugasnya, tapi masih menjalankan tugas-tugasnya karena belum terbentuk pengurus baru. Juga melihat laporan pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes yang sudah habis masa kerjanya. Juga untuk melihat pengurus BUMDes yang tidak aktif, meskipun masa kerjanya belum habis.

‘’Setelah mengetahui permasalahannya, kita sampaikan langkah-langkan penyelesaiannya,’’ tambah Abdul Hadi.

Masih Abdul Hadi, setelah BUMDes menyelesaikan permasalahan yang ada, selanjutnya mengarahkan BUMDes agar menyesuaikan diri dengan aturan terbaru, yakni PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Langkah yang dilakukan adalah menyusun dan membahas Peraturan Desa (Perdes) pendirian BUMDes. Selanjutnya menyusun anggaran dasar BUMDes, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) BUMDes, dan sebagainya.

BACA JUGA:BUMDes se Kecamatan Ipuh Diberi Pembinaan Khusus

BACA JUGA:Maksimalkan Usaha BUMDes Mitra Karya

Dikatakan Abdul Hadi, BUMDes boleh mendapatkan penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dengan catatan BUMDes telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan sesuai PP nomor 11 tahun 2021, dan memiliki badan hukun nasional.

‘’Setelah permasalahan selesai, dilanjutkan dengan mengikuti aturan tentang BUMDes terbaru. Tutup buku lama, kemudian membuka lembaran baru,’’ demikian Abdul Hadi.

 

 

Kategori :