9 Desa Sudah Mengajukan Tahap I 2025

Kamis 23 Jan 2025 - 17:34 WIB
Reporter : Dedi Sumanto
Editor : SAHAD

KORANRM.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) di bawah binaan Kecamatan Ipuh patut mendapat apresiasi, dan menjadi contoh bagi desa lain yang ada dalam wilayah Kabupaten Mukomuko ini. Pasalnya, 9 dari 16 desa di kecamatan tersebut, saat ini sudah selesai menyampaikan berkas pengajuan pencairan tahap I Tahun Anggaran (TA) 2025. 7 Desa yang sudah menyampaikan dokumen pengajuan ini, bisa dikatakan berhasil melaksanakan percepatan dalam penyusunan berkas perencaan tahun 2025. Sementara desa di kecamatan lain, sampai saat ini masih ada yang bergelut dengan penyusunan berkas perencaan tahun 2025. Bahkan ada beberapa desa di kecamatan lain belum register RAPBDes tahun 2025.

BACA JUGA:Peduli Korban Serangan Harimau, Pemdes Tunggal Jaya Galang Bantuan

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Intelektual, Pemdes Kota Praja Sediakan Perpustakaan Taman Baca

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos dihubungi mengatakan, 16 desa di Kecamatan Ipuh ini, memang sejak awal Desember 2024 lalu sudah diinstruksikan melakukan percepatan penyusunan perencanaan. Alhamdulillah, semua desa melakukan percepatan dalam menuntaskan berkas perencanaan tahun 2025. Bahkan saat ini 7 desa di kecamatan ini sudah selesai menyampaikan pengajuan pencairan tahap I TA 2025. Adapun 9 desa yang sudah pengajuan tahap I yaitu Desa Mundam Marap, Desa Air Buluh, Desa Tanjung Harapan, Desa Pulau Makmur, Desa Tirta Mulya, Desa Pasar Baru, Desa Pulau Baru dan Desa Medan Jaya. "Alhamdulillah sekarang sudah ada 9 desa yang sudah pengajuan DD tahap I," kata Hernita Kamis,(23/1).

BACA JUGA:Pemdes Resno Gandeng Kader Posyandu dan Posbindu Goro Kebersihan Lingkungan

Lanjutnya, sementara 7 desa yang belum masuk dalam list desa yang sudah menyampaikan pengajuan tahap I ini. Sekarang tengah fokus melengkapi semua dokumen persyaratan pengajuan. Jika tidak ada halangan, kemungkinan besar sebelum akhir Januari ini semua desa di Kecamatan Ipuh sudah selsai pengajuan. Dan tunggal menunggu tahapan dan proses di tingkat Kabupaten. Untuk desa yang belum pengajuan ini, juga diminta untuk segera melakukan percepatan pengajuan. Jika semua berkas dokumen sudah lengkap segera sampaikan ke kabupaten. "Kepada Kaur Keuangan dan Sekdes di setiap desa agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Melakukan percepatan pengajuan. Jika berkas syarat pengajuan siap segera sampaikan ke kabupaten," imbuhnya.

Kategori :