Desa yang Gagal Salur DD Tahap II Segera Godok APBDes Perubahan
Kantor Desa Gajah Mati.--Sceenshot
koranrm.id - Sebanyak 3 desa di Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko Bengkulu, yaitu Desa Sumber Makmur, Desa Gajah Mati dan Desa Padang Gading diminita untuk segera menggodok perubahan kedua dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pergeseran atau pengalihan dana Earmark atau dana desa yang ditentukan penggunanya untuk membayar kegiatan Non Earmark yang belum terbayarkan.
Dengan catatan dana tersebut belum terealisasi. Seperti dana untuk penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penyertaan modal ke lembaga perekomian masyarakat desa dan pengalihan selisih anggaran atau dana yang akan Silpa ditahun 2025 ini.
Camat Sungai Rumbai, Daramdi, S.Sos, dihubungi mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2025, Nomor SE-2/MK.08/2025 Nomor 100/3.2.2/9692/SK/2025 tentang pelaksanaan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025. Bagi desa yang gagal salur atau tidak bisa mencairkan DD tahap II khusunya Non Earmark, harus melakukan perubahan APBDes kedua. Untuk melakukan pergeseran anggaran Earmark yang belum terealisasi.
"Dalam Kecamatan Sungai Rumbai ini terdapat 3 desa yang gagal salur DD tahap II. Oleh karena itu kita minta ketiga desa tersebut segera melakukan perubahan APBDes kedua," ucap Darmadi Rabu,(17/12/2026).
Ditambahkannya, bagi 3 desa yang gagal salur ini sudah menyusun APBDes perubahan kedua, diharapkan agar segera evaluasi ke kecamatan. Ketiga desa ini harus melakukan perubahan APBDes kedua, seperti Desa Gajah Mati sebagian kegiatan yang bersumber dari dana Non Earmark sudah terealisasi sesuai dengan perencanaan.
Khususnya kegiatan fisik. Namun, anggaran untuk pembayaran kegiatan itu sudah tidak bisa dicairkan. Pemdes Gajah Mati memang merealisasi kegiatan sebelum anggaran tahap II cair. Hal tersebut mereka lakukan dalam rangka percepatan serapan anggaran.
"Untuk membayar kegiatan yang belum terbayarkan tersebut. Desa harus mengalihkan anggaran Earmark yang belum terealisasi. Dengan syarat desa terkait harus melakukan perubahan APBDes kedua. Instruksi ini sesuai dengan SE bersama menteri terbaru," tambah Darmadi.