4 Puskesmas Selesai Diaudit Inspektorat Beberapa Dokumen Masih Diamankan

Tim auditor Inspektorat foto bersama dengan salah satu jajaran tenaga kesehatan Puskemas yang diaudit.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, 4 Puskesmas di wilayah Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Mukomuko selesai diaudit. Adapun 4 Puskesmas yang telah diaudit tim auditor Irban III, yaitu Puskemsas Kota Mukomuko, Puskemas Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Puskemsas Pondok Suguh, dan Puskemsas Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai.

Dalam pemeriksaan itu, ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2025, penggunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2025, dan dokumen terkait retribusi, saat ini masih diamankan tim Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Winanto, melalui Irban III, Yuaksen, saat dihubungi mengatakan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dipertengahan Desember ini, tim auditor masing-masing Irban turun melakukan pemeriksaan terhadap Puskemas di wilayah kerjanya masing-masing. Khusus wilayah Irban III, setidaknya ada empat Puskesmas yang menjadi sasaran pemeriksaan tim Auditor Irban III. Sekarang, keempat Puskemsas yang ditetapkan jadi objek pemeriksaan tesebut sudah selesai diaudit.

"Empat Puskesmas dalam wilayah Irban III. Yaitu Puskemsas Kota Mukomuko, Puskesmas Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Puskemsas Pondok Suguh Kecamatan Pondok Suguh, dan Puskemas Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai saat ini sudah selesai diaudit. Namun masih ada beberapa dokumen yang kami bawa kekantor," ucap Yuaksen melalui pesan Singkat Wahatsapp (WA) Selasa,(16/12/2025).

Yang jadi sasaran dalam pemeriksaan ini dijelaskan Yuaksen, yaitu penggunaan dana BOK, dana JKN dan Retribusi tahun anggran 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan dana BOK dan dana JKN serta Retribusi memang digunakan sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan. Kemudian memastikan tidak ada penyelewengan atau kegiatan fiktif dalam penggunaan dana tersebut. Semua penggunaan anggaran tersebut harus dilengkapi dengan bukti yang jelas dan bisa untuk dipertanggungjawabkan.

"Sasaran utama pemeriksaan kita adalah kelengkapan dokumen administrasi terkait penggunaan dana BOK, JKN dan Retribusi. Sepengetahuan saya untuk kegiatan fiktif kemungkinan tidak ada ya, atau belum kami temui. Namun saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," papar Yuaksen.

Ditambahkannya, sekarang ada beberapa dokumen yang dibawa ke Inspektorat untuk kebutuhan proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah semua pemeriksaan selesai nanti, mereka langsung terbitkan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP).

Mereka berharap semua temuan yang tertuang dalam LHP ini nanti, harus dilengkapi dalam waktu telah ditetapkan. Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara ini, secara garis besar penggunaan anggaran baik BOK maupun JKN sudah sesuai regulasi. Namun, jika ada temuan nanti akan dituangkan dalam LHP.

"Berkas LHP secepatnya disampaikan kepada setiap Puskemsas. Jika sudah selesai akan kami distribusi kan sesegera mungkin," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan