Bid Propam Polda Bengkulu: Polri Dilarang Gaya Hidup Mewah
Bid Propam Polda Bengkulu: Polri Dilarang Gaya Hidup Mewah--
KORAN DIGITAL RM - Pada hari Selasa 23 Januari 2024 tim dari Propam Polda Bengkulu dipimpin oleh KASUBBAGYANDUAN BISPROPAM Kompol YUYUS Andriastanto, S.H., M.H., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Fungsi Propam dan Pembinaan Etika Profesi Polri. Bertempat halaman Mapolres Mukomuko, atau lapangan apel. Mulai pukul 08.00 WIB. Jln. Danau Nibung, Kecamatan Kota Mukomuko.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini, diantara Polri dilarang gaya hidup mewah. Anggota Polres Mukomuko, diingatkan untuk selalu menaati kode etik. Tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
BACA JUGA:Kades Pulai Payung Beberkan Realisasi DD TA 2023 ke BPD
Acara tersebut dibuka dan dipimpin oleh Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin Muzni, S.H., S.I.K., didampingi Kaur Bin Etika Subbid Waprof Bid Propam Polda Bengkulu AKP. K.A Simatupang. AKP Simatupang menekankan pentingnya anggota Polri, khususnya Personel Polres Mukomuko, untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Beliau juga mengingatkan tentang tanggung jawab moral terhadap institusi Kepolisian.
“Kita harus bersikap humanis kepada masyarakat di lingkungan tempat kita tinggal serta dalam pelaksanaan tugas, dan kehadiran kita harus membawa manfaat yang besar,” ujar AKP K.A Simatupang.
BACA JUGA:Pemdes Medan Jaya Rekrut Perangkat yang Bisa Bekerja
AKP K.A Simatupang juga mengajak semua personel yang hadir untuk berkontribusi dalam menyosialisasikan kegiatan ini kepada rekan-rekan Personel Polres Mukomuko yang belum hadir, dan selalu menghindari pelanggaran sekecil apa pun. Setiap kesalahan yang dilakukan anggota Polri, meskipun kecil, selalu menjadi sorotan masyarakat.
‘’Jangan melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun, sekcil apapun,’’ pesan Simatupang.
Sementara itu Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Ahmad Musrin Muzni, menyebutkan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan moral anggota Polri, khususnya anggota Polres Mukomuko. Serta memberikan dasar yang kuat untuk mencegah pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindakan pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.*