Pupuk Subsidi Asal Sumbar Mengalir ke Mukomuko, Begini Modusnya
Penyeludupan pupuk Subsidi.-Sahad-Radar Mukomuko
radarmukomukobacakoran.com – Dugaan penyeludupan pupuk subsidi terjadi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ke Provinsi Bengkulu. Pupuk subsidi jatah warga Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumbar, diduga diseludupkan ke Kabupaten Mukomuko. Modus operandi, kemasan pupuk subsidi diganti menggunakan karung pakan ternak.
Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal dari Sumatera Barat ke Kabupaten Mukomuko. Modus yang digunakan dalam penyelundupan ini cukup unik, di mana pupuk bersubsidi dikemas ulang dalam karung pakan ternak guna menghindari deteksi petugas. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Pantai Abrasi, Mukomuko.
Hal tersebut terungkap dalam perss release Satreskrim, Polres Mukomuko, Kamis 15 November 2024. Dalam kesempatan ini, Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
"Kami mendapat informasi adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal menggunakan mobil pick-up pada malam hari. Setelah melakukan patroli, kami menghentikan mobil Grand Max warna silver yang dicurigai," ujar Achmad dalam siaran persnya.
BACA JUGA:RKPDes Sido Makmur 2024 Ditetapkan
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan 20 zak pupuk bersubsidi jenis urea, 20 zak pupuk ponska, serta 10 zak pupuk non-subsidi jenis NPK. Selain barang bukti, dua tersangka turut diamankan, yakni STN sebagai pengirim dan MRM sebagai penerima pupuk ilegal tersebut.
“Kami mengamankan dua tersangka, yaitu STN yang mengirim pupuk dari Sumatera Barat dan MRM sebagai penerima di Mukomuko,” lanjut Achmad.
Menurut Achmad, modus yang digunakan cukup cerdik, di mana para pelaku mengganti karung asli pupuk bersubsidi dengan karung bekas pakan ternak untuk menyamarkan isi barang dan mengelabui petugas.
"Mereka sengaja menggunakan karung pakan ternak agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil menggagalkan pengiriman ini," jelasnya.
Pupuk bersubsidi tersebut diduga akan dijual oleh MRM kepada kelompok tani di Kecamatan Sungai Rumbai. Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama setahun terakhir.
"Setelah pupuk diterima oleh MRM di Sungai Rumbai, mereka menjualnya kepada petani dengan harga lebih tinggi. Kegiatan ini sudah berjalan selama satu tahun," ungkap Achmad.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman pidana berat. Berdasarkan aturan yang berlaku, mereka dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:Diduga Terlibat TPPO, Warga Koto Jaya Diamankan
“Ancaman hukumannya cukup berat, lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, karena ini merupakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat dan petani,” tegas Achmad.
Pihak Polres Mukomuko saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini. Achmad menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Mukomuko berharap bisa menekan peredaran pupuk bersubsidi ilegal yang sangat merugikan para petani dan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat keamanan dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi, demi terciptanya ketahanan pangan yang lebih baik di wilayah tersebut.
“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, agar tindakan seperti ini tidak terulang dan pupuk bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran,” pungkas IPTU Achmad Nizar Akbar.