Diduga Terlibat TPPO, Warga Koto Jaya Diamankan

Dugaan TPPO.-Sahad-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com - Tim Satuan Reskrim Polres Mukomuko mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di tempat Panti Pijat yang berada di kawasan Pantai Air Patah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Dimana Tim Satuan Reskrim Polres Mukomuko berhasil meringkus dua orang terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni masing-masing seorang pria berinisial A (68) dan seorang wanita berinisal P alias Bukde (51) yang merupakan warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKPB Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar mengatakan awal mula kejadian ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada dugaan tindak pidana perdagangan orang di Panti Pijat yang berada di Pantai Air Patah.

BACA JUGA:70 Ganda Putra Ikuti Turnamen PB Andal Cup I

Untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Mukomuko langsung melakukan penyelidikan atau mendatangi lokasi dugaan TPPO terhadap 1 korban  perempuan tersebut. Setelah mendatangi tempat lokasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Mukomuko langsung meminta keterangan korban yang berinisial NV (35).

Berdasarkan pengakuan korban, bahwa dirinya mulai kerja dari tanggal 7 Oktober 2024. Korban mengaku, selama bekerja di lokasi panti pijat ini dirinya tidak digaji. Korban akan mendapatkan upah jika ada tamu yang datang. Bayaran dari tamu, sebagian disetorkan kepada tersangka.

“Tentunya dalam setiap tamu yang telah menggunakan jasa dari korban, korban menyetorkan uang sebesar Rp 50.000,- kepada tersangka yang menyediakan lokasi,”katanya.

Lanjut Nizar, dalam waktu per minggu korban harus membayar uang makan kepada tersangka sebesar Rp 250.000 dari tamu yang sudah dilayani oleh korban. Saat melayani tamunya, korban bukan hanya memijat, tapi diduga ada tambahan layanan plus.

BACA JUGA:Pasca Panen, Lahan Sawah Ditelantarkan

Tersangka diterat pasal 296 Jo pasal 506, tindak pidana TPPO, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun 4 bulan. 

“Modus yang dilakukan, tersangka menyediakan lokasi panti pijat. Dan sebagian pendapatan dari korban disetorkan kepada tersangka,’’ demikian IPTU Nizar.

Tag
Share