Inilah Langkah Pemda Mukomuko untuk Melindungi Konsumen dari ‘Pedagang Nakal’

Cek akurasi timbangan di pasar tradisional.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan membentuk program pasar tertib ukur untuk melindungi konsumen dari praktik takaran (timbangan) curang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP mengungkapkan, pembentukan pasar tertib ukur merupakan upaya program penyelamatan dari dua sisi, antara konsumen dan pedagang. 

Menurut Nurdiana, dari satu sisi program pasar tertib ukur dapat melindungi konsumen dari kerugian praktik curang dalam penggunaan alat takar atau timbangan.

Sisi kedua, bagi para pedagang. Kata Nurdiana, melalui penerapan program pasar tertib ukur pedagang dapat terhindar dari perbuatan dosa timbangan yang tidak akur.

‘’Kami melihat manfaat pembentukan pasar tertib ukur ini dari dua sisi. Melindungi konsumen dari kerugian, dan mencegah praktik curang bagi kalangan pedagang,’’ kata Nurdiana di Mukomuko, 18 Agustus 2024. 

Nurdiana menyampaikan itu berdasarkan hasil survei di lapangan. Pihaknya banyak menemukan alat takar (timbangan) yang digunakan para pedagang yang tidak akur.

BACA JUGA:Thailand Juara SEA V League Putaran 1, Indonesia Runner-up

‘’Sosialisasi sudah, tapi dari survei lapangan masih banyak kita temukan timbangan yang digunakan pedagang dengan takaran yang tak akur, dapat merugikan konsumen,’’ ujar Nurdiana. 

Sebagai solusi, kata Nurdiana, pihaknya mencoba menyusun rencana pembentukan pasar tertib ukur. Pasar tertib ukur dimaksudkan, semua pedagang yang berjualan di pasar-pasar diharuskan menggunakan timbangan akur. Tidak ada lagi yang menggunakan timbangan plastik dalam transaksi jual beli, karena rawan tidak akur. 

‘’Rencana kita, minimal kita buat satu sampel dulu pasar yang menerapkan program pasar tertib ukur ini. Pedagang yang berjualan di pasar tertib ukur tidak dibenarkan menggunakan timbangan plastik, timbangan yang hanya bisa untuk kepentingan keluarga saja,’’ kata Nurdiana. 

Saat ini, di Kabupaten Mukomuko telah terdapat sejumlah 38 pasar tradisional. Mulai dari pasar desa hingga pasar yang dikelola langsung di bawah kendali pemerintah daerah. Dikatakan Nurdiana, minimal pada tahap awal ini terbentuk pasar tertib ukur di pasar di bawah kendali pemerintah daerah.

‘’Untuk pertama ini, penerapan pasar tertib ukur ini kita coba dulu rencanakan di pasar aset pemerintah daerah,’’ ujarnya. 

Menyusul rencana pembentukan pasar tertib ukur, Pemkab Mukomuko melalui Disperindagkop dan UKM juga akan berupaya menyediakan anggaran pengadaan timbangan atau alat takar bantuan bagi para pedagang. Selain itu, kata Nurdiana, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan koperasi pasar dalam pengendalian pasar tertib ukur. 

‘’Mengenai rencana ini, kita juga akan programkan pengadaan bantuan timbangan untuk para pedagang. Bantuan timbangan ini, kita serahkan kepada pedagang sebagai pengganti timbangan yang dilarang untuk digunakan dalam berdagang,’’ paparnya. 

BACA JUGA:Matangkan Pengamanan Pilkada, Polres Mukomuko Gelar Lat Pra Ops Mantap Praja

Rencana pengusulan anggaran penyediaan timbangan pedagang bakal diusulkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Mukomuko. 

‘’Kalau memungkinkan, pasar tertib ukur berikut dengan bantuan timbangan ini dapat terwujud melalui APBD perubahan tahun ini,’’ katanya. 

Selain timbangan, alat takar lain yang digunakan pedagang dalam bertransaksi jual beli juga bakal diperhatikan. Misalnya, pedagang beras yang menggunakan canting sebagai alat takar. Kata Nurdiana, hal ini juga akan diperhatikan akurasi takarannya. 

‘’Pedagang beras juga akan kita perhatikan. Pada pasar tertib ukur ini, pedagang beras diharuskan menggunakan literan beras yang akurat,’’ paparnya. 

Pun demikian, Nurdiana belum menyampaikan pasar tradisional di daerah yang bakal dijadikan sampel pasar tertib ukur. Disampaikannya, terkait pasar yang bakal dijadikan percontohan sebagai pasar tertib ukur ini, pihaknya akan koordinasi terlebih dulu dengan atasan. 

‘’Nanti kita koordinasikan dulu, pasar mana yang akan dijadikan percontohan sebagai pasar tertib ukur ini,’’ demikian Nurdiana. 

BACA JUGA:Ribuan Peserta Karnaval Meriahkan HUT RI Kecamatan Sungai Rumbai

Rencana program pembentukan sampel pasar tertib ukur mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko. Menurut Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE, penerapan pasar tertib ukur ini bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Ia menyebutkan, pasar tertib ukur melindungi konsumen dari praktik curang. 

‘’Program pemerintah tidak hanya bersifat memberikan layanan pembangunan fisik, tetapi juga dalam bentuk lain. Menuju pasar tertib ukur ini, program yang positif. Seyogianya dapat membantu masyarakat agar terhindar dari praktik kecurangan. Bentuknya memang taklah besar, tetapi dampak program ini mengundang manfaat yang luas biasa. Ini penyelamatan dunia dan akhirat,’’ pungkasnya.

Tag
Share