Pemdes Lubuk Pinang Mulai Menyusun RPJMDes Tahun 2025 Dan 2026

Pemdes Lubuk Pinang Mulai Penyusunan RPJMDes Tahun 2025 Dan 2026.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Pemerintah Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang mulai siasati rencana pembangunan tahun mendatang. Pada Selasa 23 Juli 2024. Bertempat di kantor desa setempat, digelar musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2025 dan 2026.

Hal tersebut merupakan langkah awal tindak lanjut atas rencana penambahan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa (Kades). Sebab RPJMDes Lubuk Pinang habis pada tahun ini. Adapun usulan yang disampaikan pada kegiatan ini berdasarkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus). Usulan tersebut berkaitan dengan pembangunan jalan akses pertanian dan pemukiman, drainase, sarana dan prasarana olahraga, kelanjutan bangunan kolam renang serta lainnya.

Kades Lubuk Pinang, Harafik mengatakan, kegiatan penyusunan RPJMDes untuk menampung usulan dari para warga. Dimana usulan tersebut menjadi landasan kegiatan pemerintah desa di tahun 2025 dan 2026 mendatang. Sebelum kegiatan ini, empat dusun juga telah melakukan musyawarah. Sehingga musyawarah ditingkat dusun disampaikan dalam acara penyusunan RPJMDes. Terkait aspirasi yang disampaikan mayoritas masih sama seperti sebelumnya. Sehingga kedepan rencananya usulan yang belum terealisasi bakal menjadi skala prioritas pembangunan.

“Kegiatan ini merupakan penyusunan RPJMDes terkait rencana pembangunan desa untuk penambahan 2 tahun masa jabatan Kades,”katanya.

BACA JUGA:Ini Prioritas Penggunaan DD TA 2025 Desa Mundam Marap

BACA JUGA: Keajaiban Kayu Jati, Kekuatan dan Kecantikan dalam Satu Material

Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Lubuk Pinang, Desma Juwita, S.E mengatakan, penyusunan RPJMDes Lubuk Pinang untuk program kerja pemerintah desa tahun 2025 dan 2026. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan pemerintah pusat terkait penambahan masa jabatan kades selama dua tahun. Oleh sebab itu, kepada pihak desa mulai menyusun RPJMDes sembari menunggu turunan dari pemerintah daerah. Sehingga nanti setelah perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kades, tinggal melakukan penetapan RPJMDes. 

“Selain Desa Lubuk Pinang, Tanjung Alai juga kita minta segera melakukan penyusunan RPJMDes. Sehingga nantinya setelah ditetapkan masa jabatan tinggal melakukan penetapan,”ujarnya.

Kegiatan penyusunan RPJMDes ini juga berlaku kepada seluruh desa, termasuk Kades yang belum berakhir masa jabatannya ditahun ini. Sehingga RPJMDes yang disusun untuk tahun 2028 dan 2029. Namun karena RPJMDes mereka tahun 2025 masih berlaku, jadi sedikit bisa lebih santai. Namun tetap ditargetkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 diregister, RPJMDes 2028 dan 2029 semua desa harus sudah ditetapkan. 

“Untuk desa yang lain juga sama, mereka juga akan menyusun RPJMDes karena masa jabatan semuanya bakal Kades bertambah,”tutupnya.*

Tag
Share