Residivis Curanmor Ditangkap Lagi, Inilah Kasus Terbaru

BB Sepeda motor.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Pria berinisial SA (29) warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Kota Mukomuko, kembali berurusan dengan hukum. Laki-laki tersebut sudah 3 kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Arga Makmur.

SA diamankan anggota Polres Mukomuko, dengan kasus yang sama, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Hal ini terungkap dalam acara press release yang digelar oleh Polres Mukomuko, Selasa (13/11) sore.

Press release bertempat di halaman Mapolres Mukomuko, Jln. Danau Nibung, Kecamatan Kota Mukomuko, dipimpin oleh Waka Polres, Kompol Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK. 

Dalam kesempatan tersebut, Waka Polres menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SA. SA diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda CBR 150 warna Orange. Sepeda motor tersebut milik Rino, yang hilang pada 23 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil motor dengan menggunakan kunci T.

"Pada hari Selasa, tanggal 23 Oktober 2023, ada laporan dari saudara Rino kehilangan sepeda motor. Motor tersebut awalnya diparkir di teras los pasar Kota Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko" jelas Kompol Muzni. 

Atas laporan tersebut, tim Macan Selagan, Polres Mukomuko melakukan penyelidikan. Setelah seminggu berjalan, tim mencurigai seorang pemuda berinisial SA.

Setelah mengantongi cukup bukti, SA diamankan di Desa Pondok Batu, berikut Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR. BB lain yang ikut diamankan adalah Honda CBR warga merah yang digunakan pelaku saat akan beraksi.

1 buah kunci T yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dibeli oleh pelaku dari hasil penjualan motor curian. 

"Dari tangan tersangka, berhasil diamankan BB berupa motor, kunci T serta pakaian," tambah Kompol Muzni. 

Disampaikan Waka Polres, bahwa SA merupakan residivis kasus yang sama. Pada 2007 SA menjalani hukuman karena terbukti bersalah mencuri sejumlah uang di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Pada tahun 2016, SA dihukum karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Mukomuko. Dan pada tahun 2021, SA kembali dihukum kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. 

"Tersangka ini sudah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Pencurian," demikian Kompol Muzni.*

Tag
Share