Harga Sawit Mahal, Distan Ingatkan Masyarakat Tidak Alih Fungsi Lahan

Harga Sawit Mahal, Distan Ingatkan Masyarakat Tidak Alih Fungsi Lahan --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, relatif tinggi. Hal tersebut membuat masyarakat tertarik untuk menanam sawit. Disisi lain, hal itu bisa menjadi ancaman terhadap lahan pertanian tanaman pangan.
Sehubungan dengan itu, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan alih fungsi lahan.
Data Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, setidaknya ada seluas 4.674 hektar lahan pertanian yang tidak boleh dialih fungsikan. Ribuan hektar lahan pertanian tersebut berada di 12 wilayah kecamatan.
BACA JUGA:Gubernur: Pabrik Berhak Menolak TBS Petani Kualitas Buah Sawit Harus Bagus
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian TBS Sawit Diringkus
Di Kecamatan Air Rami seluas 10, 075 hektar, Kecamatan Malin Deman seluas 68.024 hektar, Kecamatan Ipuh seluas 288,625 hektar, Kecamatan Teramang Jaya seluas 90,767 hektar dan Kecamatan Penarik seluas 32,60 hektar.
Sedangkan luas lahan pertanian di Kecamatan Selagan Raya yaitu 827,585 hektar, Kecamatan Air Dikit seluas 11,802 hektar, Kecamatan Kota Mukomuko seluas 3,624 hektar, Kecamatan Air Manjunto seluas 563,069 hektar, Kecamatan V Koto seluas 35,516 hektar, Kecamatan XIV Koto seluas 596,888 hektar dan Kecamatan Lubuk Pinang seluas 2.149 hektar.
BACA JUGA:Polsek Pondok Suguh Siap Tindak Tegas Pelaku Pencurian TBS Sawit
Itulah luas lahan pertanian yang ada di 12 kecamatan yang tidak boleh diganggu gugat untuk lahan perkebunan, perumahan termasuk industri, tegas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, SPt.
Terkait larangan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 4.6775 hektar yang ada di 12 kecamatan tersebut, sudah disampaikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
Ia menjelaskan, lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan tersebut agar terus dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Truk TBS Tanpa Jaring Pengaman Mengancam Keselamatan, Harus Ditindak Tegas
Justru masyarakat saat ini dituntut untuk terus mempertahankan dan mengembangkan lahan pertanian baik yang beririgasi maupun yang tidak beririgasi untuk mewujudkan program ketahanan pangan yang sekarang sedang digaungkan oleh pemerintah.
"Kalau lahan pertanian pangan tidak kita lindungi, maka program ketahanan pangan tidak terwujud, hak rakyat akan pangan tidak terpenuhi, dan masyarakat pun sulit meraih hidup sejahtera jika ketersediaan pangan di daerah ini kurang, pungkasnya.*