Giliran Inspektorat Ungkap Fakta Kades Bandar Jaya dan Kades Padang Gading

koranrm.id - Berkas masalah Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, dan berkas persoalan Kades Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai saat ini bergulir di Inspektorat. Warga Desa Bandar Jaya dan warga Desa Padang Gading harus sabar menunggu proses pemeriksaan di Inspektorat.

Sebab, waktu pemeriksaan di Inspektorat berlangsung lebih kurang sekitar 1 bulan. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat ini tidak hanya Kades saja. Tetapi semua yang berkaitan dengan persoalan ini akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

Apapun hasil pemeriksaan di inspektorat nanti, semua akan disampaikan ke Bupati Mukomuko. Selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Bupati Mukomuko untuk memberikan keputusan, terkait dengan tuntutan warga desa Bandar Jaya dan warga Desa Padang Gading yang nuntut Kadesnya diberhentikan tersebut.

Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Andi Medisa, pada saat dihubungi mengatakan, sebelumnya persoalan ini sudah ditangani oleh pihak Dinas PMD Mukomuko, kemudian saat ini didisposisi oleh Bupati ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Merawat Mobil Chevrolet Anda, Panduan Lengkap untuk Umur Pakai yang Panjang

Dia mengaku sejauh ini berkas dua Kades tersebut sudah masuk ke Irbansus. Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan membentuk tim terlebih dahulu khusus untuk melakukan proses pemeriksaan.

"Berkas memang sudah masuk ke Inspektorat. Tetapi kita belum melihat materinya apa, nanti kita akan membentuk dulu tim untuk melakukan pemeriksaan," ungkap Andi Rabu,(11/6).

Pada saat ditanya apakah 2 Kades yang bermasalah ini memenuhi unsur untuk pemberhentian? Andi menyebut pihaknya tidak berkompeten mengatakan hasil dan keputusan akhir. Menurutnya yang bisa menyampaikan keputusan akhir adalah Bupati dan inspektorat tidak mempunyai kewenangan tersebut.

Dalam hal ini pihak Inspektorat hanya menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 2 Kades yang dituntut warganya diberhentikan karena diduga melanggar norma sebagai seorang Kades. Pihaknya dari Isnpektorat akan melakukan proses pemeriksaan secara independen. Semua pihak yang berkaitan akan dilakukan pemanggilan ulang.

BACA JUGA:Ketahanan Pangan Tanam Jagung, Petani Usulkan Mesin Panen Otomatis

"Hasil akhir dari proses pemeriksaan ini disampaikan oleh Bupati Mukomuko. Kita dari Inspektorat hanya mengungkap fakta melalui proses dan tahapan pemeriksaan yang akan kita lakukan," bebernya.

Ditambahkan, untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap dua persoalan di dia dea itu, dia mengaku tidak sampai lewat 2 bulan. Jika tidak ada halangan tahapan pemeriksaan, dan kesimpulan bisa selesai dalam satu bulan.

Namun, jika ada penugasan lain dari pimpinan, bisa jadi waktu pemeriksaan lebih dari 1 bulan. Pada intinya dia berharap warga di dua desa tersebut bisa bersabar nunggu proses dan tahapan di tingkat kabupaten. Karena mereka juga sudah berupaya untuk melakukan percepatan proses pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan ini nanti, semua akan kita panggil ulang untuk dimintai keterangan. Yang jelas sekarang ini, kita bekerja melakukan tahapan-tahapan dan berproses untuk mengungkap fakta," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan