Gubernur: Pabrik Berhak Menolak TBS Petani Kualitas Buah Sawit Harus Bagus

Gubernur: Pabrik Berhak Menolak TBS Petani Kualitas Buah Sawit Harus Bagus--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Petani diharuskan terus meningkatkan kualitas buah sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) yang dijual ke pabrik.
Karena berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan Nomor: 100.4.4/152/DTPHP/2025 Tentang Evakuasi dan Penetapan Harga TBS Periode II Bulan April 2025, pabrik berhak menolak buah petani jika tidak sesuai suarat.
Pada poin (2) dan poin (3) dalam SE ini, menegaskan agar petani menjual tandan buah segar (TBS) sawit sesuai dengan syarat penerimaan.
BACA JUGA:MKKS SMP Mukomuko Berkumpul Silaturahim
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Resmi Operasikan RS Pratama
Kemudian pada poin (3) gubernur meminta agar PKS tegas tidak membeli alias menolak buah sawit yang tidak sesuai syarat penerimaan.
Adapun TBS yang memenuhi kriteria jika merujuk dari Pasal 21 Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, ada 6 ketentuan yang menjadi syarat.
Pertama tandan terdiri atas buah mentah 0% (nol persen), buah matang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima. persen), dan buah lewat matang paling banyak 5% (lima persen). Kedua tidak terdapat tandan kosong, ketiga tandan tidak bergagang lebih dari 2,5 cm (dua koma lima sentimeter).
Selanjutnya keempat jumlah buah yang telah lepas dari tandan yang dikirim ke PKS pengolahan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari berat TBS yang diterima. Kelima tandan dan/atau buah segar yang telah lepas dari tandan dalam karung harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya. Terakhir berat TBS paling sedikit 3kg (tiga kilogram) pertandan.
BACA JUGA:Polsek Pondok Suguh Siap Tindak Tegas Pelaku Pencurian TBS Sawit
"Petani/Pekebun agar menjual buah sesuai dengan syarat penerimaan tandan buah segar (TBS). PKS agar tegas untuk tidak membali buah yang tidak sesuai dengan syarat penerimaan tandan buah segar sawit (TBS)," tegas gubernur dalam poin (2) dan poin (3) Surat Edaran Nomor: 100.4.4/152/DTPHP/2025.
Dalam surat edaran ini gubernur juga meminta pabrik mengikuti standar harga yang sudah ditetapkan.
Pada poin (1) meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) mempedomani harga ketetapan provinsi yakni sebesar Rp 3.143,39 per kilogram.
"Semua PKS yang ada di Provinsi Bengkulu agar mempedomani harga yang sudah ditetapkan sebesar 3.143,39/Kg," katanya dalam SE ini.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut., M.Si mengimbau agar petani sawit memanen dan menjual TBS sawit berkualitas.
BACA JUGA:2 Pelaku Pencurian TBS Sawit Diringkus
"Kami imbau agar petani bisa mempedomani SE Gubernur itu. Buah yang dijual sesuai syarat penerimaan yang diatur Permentan 13 tahun 2024. Termasuk untuk tidak menyiram buah saat akan dijual ke pabrik," kata Rizon mengingatkan.
Anggota DPRD Mukomuko, Armansyah,ST juga sepakat dengan hal ini. Petani memang sudah waktunya menggunakan bibit yang berkualitas untuk perbaikan hasil kebun sawit.
Sebagai warga Mukomuko yang juga bergerak dibidang perkebunan sawit, dirinya mengaku memahami betuk kondisi yang ada. Masih banyak buah petani yang kualitasnya rendah dan dipanen dalam keadaan mekal bahkan mentah.
"Kualitas buah memang harus diperhatikan, yang dipanen harus yang masak, minimal sudah brondol 2 biji. Ini penting agar harga sawit Mukomuko terus membaik, karena pihak pabrik juga mempetimbangkan kualitas," tutupnya.