2 Pelaku Pencurian TBS Sawit Diringkus

2 Pelaku Pencurian TBS Sawit Diringkus.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Dua orang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit berhasil diringkus anggota Polsek Pondok Suguh Polres Mukomuko Polda Bengkulu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan pertama yaitu, berinisial ID warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh, dan insial BB warga Desa Pondok Kandang, Kecamatan Pondok Suguh.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian TBS sawit milik masyarakat. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan pemberatan. Sekarang kedua pelaku beserta beberapa barang bukti berupa alat panen, 1 Unit mobil Gran Max warna silver tanpa Nomor polisi, dan TBS sawit lebih kurang sekitar 1.190 Kilogram saat ini masih diamankan di Polsek Pondok Suguh untuk diproses secara hukum.

BACA JUGA:Program B40 Dukung Swasembada Energi

Kapolsek Pondok Suguh, Iptu Hendri, SH mengatakan, pelaku pencurian TBS sawit selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Alhamdulillah, sekarang pelaku pencurian TBS sawit di wilayah Kecamatan Pondok Suguh ini berhasil diungkap. Dimana pengungkapan ini berkat kerjasama Polsek Pondok Suguh dengan masyarakat Kecamatan Pondok Suguh. Sekarang kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Polsek Pondok Suguh.

"Kami anggota Polsek Pondok Suguh mengingatkan kepada seluruh warga. Kami akan menindak tegas pelaku pencurian TBS sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, apa bila masih ada pelaku pencurian TBS di wilayah hukum Polsek Pondok Suguh atau kejadian serupa, akan kami tindak tegas," tegas Hendri Selasa,(28/1).

Kronologis singkat kejadian, pada hari senin tanggal 27 Januari 2025 pada pukul 02.00WIB dini hari, korban mendapatkan telpon via WhatsApp (WA) dari saudara Winto, bahwasanya dia melihat ada mobil yang bermuatan buah sawit keluar dari perkebunan kelapa sawit milik korban. Mendapat informasi itu, dia langsung menuju ke tempat Winto menanyakan lebih jelas informasi tersebut. Setelah memastikan kejadian itu, korban atau pelapor atas nama Jen Rusman langsung melapor ke Polsek Pondok Suguh. Personil Polsek yang mendapat laporan tersebut, lambung melakukan tahapan penyelidikan, penyidikan hingga mengamankan pelaku dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

BACA JUGA:Rahasia Membuat Bubur Sumsum Ubi Ungu: Lembut, Gurih, dan Bikin Ketagihan!

Kepala Desa (Kades) Tunggang, H. Zulyadi pada saat dihubungi media ini, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian TBS sawit di wilayah Desa Tunggang. Menurut keterangan korban atau pemilik kebun dan warga, pelaku dalam pencurian TBS sawit ini berjumlah 2 orang. Pelaku yang berhasil diamankan oleh pemilik kebun dibantu warga hanya 1 orang. Yaitu berinisial ID. Pelaku yang berhasil mereka amankan ini berdomisili di Desa Tunggang. Sementara satu orang pelaku lainnya berhasil kabur melarikan diri. Sekarang juga sudah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Pondok Suguh.

"Ya, memang benar ada pengungkapan kasus pencurian TBS di wilayah Desa Tunggang Senin kemarin. Sekarang kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pondok Suguh," tambahnya.

Tag
Share