SPMB Tahun 2025 Dinilai Fokus Akomodasi Siswa yang Berpestasi

KORANRM.ID - Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia menilai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 lebih fokus untuk mengakomodasi siswa yang berprestasi. Menurutnya hal tersebut terlihat dari meningkatnya persentase kuota dari jalur prestasi pada SPMB tahun 2025 ini. Jalur sebelumya yaitu Penerimaan Peserta Didik Bari (PPDB), jalur prestasi dibuka setelah pemerintah daerah menetapkan kuota jalur lainnya. Sementara dalam kebijakan baru mengatur kuota minimal 25 persen untuk jenjang SMP dan 30 persen untuk SMA. "Perubahan dalam SPBM ini sangat mengisyaratkan bahwa dibandingkan sebelumnya, pemerintah saat ini dinilai lebih mementingkan prestasi khususnya jenjang SMA. Sebab, jalur domisili dan jalur prestasi di jenjang SMA memiliki kuota minimal yang sama, yakni 30 persen," ungkap Nisa dikutif dari Kompas.com
BACA JUGA:Bagaimana Arah Pendidikan di Indonesia?
BACA JUGA:Dunia Tanpa Sekolah Apakah AI dan Virtual Reality Bisa Menggantikan Pendidikan Konvensional
Lanjutnya, dalam kebijakan sebelumnya, jalur zonasi yang sekarang bernama domisili dengan kuota minimal 50 persen telah berkontribusi untuk menurunkan kesenjangan hasil belajar antarsekolah. Oleh karena itu, PSPK sangat berharap pemerintah daerah menetapkan kuota jalur domisili yang lebih besar dari kuota jalur prestasi. Penggunaan jarak sebagai kriteria dalam jalur domisili juga dapat membuka kesempatan bagi semua anak dari berbagai latar belakang. Termasuk kelompok murid yang berprestasi maupun yang kurang berprestasi, untuk menempuh pendidikan di sekolah negeri yang sama. Jalur sistem domisili ini memberikan dampak untuk pemerataan siswa. Sehingga semua anak bisa masuk ke sekolah negeri dan swasta seusai dengan jarak tempuh terdekat.
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Pendidikan Finlandia Menginspirasi Dunia?
Berikut kuota daya tampung SPMB 2025 jenjang SD hingga SMA. Untuk jenjang SD jalur domisili minimal 70 persen Jalur afirmasi minimal 15 persen Jalur mutasi maksimal 5 persen. Kemudian tingkat SMP, jalur domisili minimal 40 persen Jalur afirmasi minimal 20 persen Jalur prestasi minimal 25 persen Jalur dan mutasi maksimal 5 persen. Selanjutnya tingkat SMA, jalur domisili minimal 30 persen Jalur afirmasi minimal 30 persen Jalur prestasi minimal 30 persen dan Jalur mutasi maksimal 5 persen. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB. Jalur zonasi yang kerap menjadi polemik diganti menjadi jalur domisili. Perubahan ini bukan sekadar mengganti nama program. Banyak perubahan yang akan dilakukan berdasarkan evaluasi pada PPDB yang sudah berjalan tujuh tahun terakhir. Evaluasi ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di bidang pendidikan.(**)