Miris! Ayah Pimpin Anak dan Keponaan Curi 55 Ekor Sapi

Miris! Ayah Pimpin Anak dan Keponaan Curi 55 Ekor Sapi.-Amris-Radar Mukomuko

Bisa Bangun Rumah, Beli Mobil dan Motor

koranrm.id - Sungguh miris, orang tua harusnya menjadi teladan dan mengajarkan hal yang baik, malah memimpin 3 orang anak dan 2 keponakannya melakukan aksi kejahatan. Ia adalah SU (65) warga Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko. SU ditangkap oleh tim gerak cepat Reskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu bersama tiga orang anaknya MT, SN, SW dan satu keponaannya SM karena diduga mencuri sapi warga.

Tidak tanggung-tanggung, duet bapak dan anak serta keponaan ini sukses mencuri sebanyak 55 ekor sapi milik warga di berbagai titik lokasi di wilayah Mukomuko dengan total 15 TKP. Sebanyak 53 sapi sudah dijual ke penampung dari Sumbar dan 2 ekor sapi belum sempat dijual hingga berhasil disita pihak Polres Mukomuko sebagai barang bukti.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis, 28 Agustus 2025, Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, Kanit Pidum IPDA Yantra Alma, SH serta Kasi Humas, Ipda Dito, menjelaskan SU adalah otak pencurian, ia memimpin tiga orang anak dan satu orang keponakannya dalam melancarkan aksi pencurian ternak.

Peran SU membagikan uang dari hasil penjualan sapi curian. Rata-rata sapi curian ini mereka jual murah, yaitu Rp 6 juta per-ekor. Harga normalnya sapi yang mereka curi bisa mencapai Rp 15 juta satu ekor. Para pelaku menggunakan uang ini untuk mengkredit mobil Pick Up, motor, beli kebutuhan sehari-hari hingga judol.

"Yang beraksi anak dan keponaannya, SU yang membagikan uang hasil curian. Dari jual sapi curian mereka mengkredit mobil pick up untuk mengangkut sapi dan motor yang digunakan saat melancarkan aksinya," kata Kapolres.

Modus dalam melakukan aksi pencurian ternak, saat sore hari mereka berkeliling menaiki motor melihat hewan-hewan ternak yang tidak terikat di kebun warga. Kemudian mereka mengikat dan ditinggal, saat malam hari mereka keluar sekitar Pukul 01.00 sampai Pukul 02.00 WIB, kembali ke TKP untuk mengambil sapi yang sudah diikat. Sapi ini langsung dinaikkan ke mobil dibawa ke wilayah Sumatera Barat untuk menjualnya dan langsung kembali lagi ke rumah.

Penangkapan terhadap pelaku beberapa waktu yang lalu dilakukan saat akan menjual sapi ke Sumbar dan dicegat di perbatasan. Satu pelaku sempat dihadiahi timah panas karena waktu dicegat berupaya menghindar hingga menggeser salah seorang anggota reskrim dengan mobilnya.

"Saat akan menjual dua ekor sapi curian terakhirnya berhasil dicegat di perbatasan. Pemilik sapi sudah diketahui, kita juga mengimbau pada warga yang pernah kehilangan sapi untuk segera melapor ke Polres," tuturnya.

Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti dua ekor sapi, mobil dan motor telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan