Realisasi Ketahanan Pangan, Desa Tunggu APBDes Perubahan

Realisasi Ketahanan Pangan, Desa Tunggu APBDes Perubahan--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Mayoritas desa di Kecamatan Lubuk Pinang, sepertinya bakal menunda realisasi program ketahanan pangan Dana Desa (DD) tahun 2025. Hal tersebut juga bakal berimbas terhadap penanaman jagung 1 desa 1 hektar. Pasalnya sebelum program penanaman jagung diberlakukan untuk desa, beberapa desa telah menetapkan program ketahanan pangan DD terlebih dahulu. Sehingga diperlukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) APBDes terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pengerjaan Bangunan Tribun Mini Lapangan Voli Lubuk Gedang Dimulai
Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Lubuk Pinang, Desma Juwita, SE, ketika dikonfirmasi terkait program ketahanan DD di wilayahnya belum memberikan banyak komentar. Ia menyebutkan, besar kemungkinan mayoritas desa diwilayahnya bakal menunda realisasi program ketahanan pangan DD. Sebab pihak desa mayoritas sudah menetapkan realisasi DD ketahanan pangan mengarah ke pambangunan. Akan tetapi peraturan tersebut, mewajibkan desa merealisasikan ketahanan pangan untuk program hewani dan hayati, termasuk penanaman jagung.
BACA JUGA:Jumlah KPM BLT-DD Lusan Dua Tahun Ini berkurang
BACA JUGA:Pengerjaan Bangunan Tribun Mini Lapangan Voli Lubuk Gedang Dimulai
“Kalau realisasi ketahanan pangan desa baru bisa dilaksanakan pada tahap dua. Karena kebanyakan desa sudah penetapan APDBes diawal,”tuturnya.
Lanjutnya, oleh sebab itu, pihak desa perlu melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu, baru bisa merealisasikan ketahanan pangan. Begitu juga dengan penanaman jagung satu desa satu hektare, sepertinya dilakukan pasca perubahan APBDes. Sembari menunggu perubahan APBDes, pihaknya juga perlu menyiapkan skema terhadap realisasi ketahanan pangan. Karena ada tiga skema yang bisa dipakai desa, melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Skema kedua melalui lembaga ekonomi lainnya yang ada di desa. Selanjutnya skema yang ketiga, yaitu pelaksanaan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus ketahanan pangan.
BACA JUGA:Jepang Negara yang Paling Punya Rasa Malu dan Disiplin
BACA JUGA:Kapolsek Sungai Rumbai Tarawih Keliling
“Maka desa perlu melakukan perubahan APBDes dengan menyesuaikan peraturan terbaru ketahanan pangan. Selain itu skema pelaksanaan juga perlu dipersiapkan, karena baru ada satu BUMDes yang berbadan hukum di wilayah kecamatan ini,”tutupnya.