Dengan surat rekomendasi dinas, para nelayan di daerah ini juga mendapatkan pelayanan pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
‘’Jadi, para nelayan kita juga dibekali rekomendasi dari dinas dan mereka membawa surat rekomendasi itu pada setiap kali pengisian BBM di SPBU,’’ ujarnya.
Di tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Agustus lalu, pihaknya telah mengeluarkan 310 lembar surat rekomendasi pengisian BBM kepada para nelayan di daerah ini.
‘’Ada sebanyak 310 nelayan yang telah mengajukan permohonan rekomendasi dinas untuk pengisian BBM di SPBU. Mereka merupakan nelayan dari semua zona, termasuk dari Ipuh, Teramang Jaya, Air Rami dan Kota Mukomuko,’’ paparnya.
Untuk penggunaan BBM bagi nelayan di Mukomuko tercatat, untuk mesin kapal ukuran 40 PK sebanyak 66 liter BBM jenis pertalite per hari, lalu 15 PK dan seterusnya kadang-kadang ada 50-60 liter, tetapi disamakan sebanyak 60 liter.
Kemudian, ada juga nelayan yang menggunakan solar sebanyak 35 liter per hari.
‘’Jadi, surat rekomendasi ini masa berlakunya selama 3 bulan, dan dapat kembali diajukan perpanjangan. Dan dalam pengisian BBM juga dibatasi, per harinya maksimal 60 liter,’’ demikian Warsiman.(nek)