Pasca Di-Monev, Desa Diimbau Segera Serahterimakan Bangunan

Minggu 21 Jul 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Deni Saputra
Editor : SAHAD

radarmukomuko.bacakoran.co – Pasca dilakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev), bangunan fisik Dana Desa (DD) tahap I yang telah tuntas wilayah Kecamatan Air Manjuto di minta segera diserahterimakan. Terutama bangunan yang merupakan fasilitas umum, seperti jalan, drainase dan lainnya. Imbauan tersebut bertujuan agar bangunan bisa segera dimanfaatkan oleh para warga. Sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM P3MD) Kabupaten Mukomuko, Jasman, S.T.

Jasman menyampaikan, setelah melaksanakan Monev di Kecamatan Air Manjuto, mayoritas bangunan fisik di desa telah tuntas. Walaupun diakuinya beberapa masih ada yang dalam tahapan pengerjaan, tetapi progresnya tinggal finishing. Maka dari itu, ia mengimbau kepada masing-masing desa agar segera melakukan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST). Terlebih pada bangunan yang tidak ada catatan terkait volume.

“Setelah Monev ini segera serahterimakan bangunan tahap I yang telah tuntas dan tidak ada catatan serius,”katanya.

Masih Jasman, selain melihat dari sisi banyak bangunan yang telah tuntas, serahterima ini juga karena bangunan mayoritas berupa fasilitas umum seperti jalan rabat beton. Kemudian pengoralan dan drainase serta lainnya. Sehingga walaupun belum diserahterimakan sudah dimanfaatkan oleh para warga. Sedangkan disisi lain, jika di bangunan tersebut mengalami kerusakan masih jadi tanggungjawabnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Oleh sebab itu jika dipertimbangkan, tentu hal tersebut dapat merugikan sebelah pihak.  

“Terlebih bangunan yang berupa fasilitas umum seperti jalan bisa segera dimanfaatkan oleh warga,”sambungnya.

Lanjutnya, kemudian jika telah dilakukan serahterima sampaikan juga kepada warga agar memanfaatkan bangunan dengan baik. Misalnya seperti jalan yang telah dirabat agar dapat bertahan lama kendaraan yang melintas harus dibatasi muatannya. Adapun metode pembatasan muatan kembali ke teknis dan kesepakatan bersama di desa. Mau dipasang portal atau seperti apapun silahkan saja. Sebab seperti diketahui bersama bangunan yang berasal dari DD tidak ada anggaran pemeliharaan. 

“Saat serahterima silahkan juga sampaikan kepada warga untuk sama-sama menjaga dan merawat bangunan dengan teknis mereka masing-masing,”demikian Jasman.*

Kategori :

Terkait

Selasa 03 Dec 2024 - 17:01 WIB

Medan Jaya Rampungkan RAPBDes 2025

Selasa 03 Dec 2024 - 16:59 WIB

20 Warga Gading Jaya Riang Gembira

Selasa 03 Dec 2024 - 16:58 WIB

Warga Lubuk Bento Nikmati Air Bersih

Jumat 22 Nov 2024 - 18:09 WIB

Penyaluran Dana Insentif untuk 30 Tuntas