BUMDes 'Makan Korban' Pembinaan Ditingkatkan
Pembinaan BUMDes oleh tim dari DPMD, dipimpin Sekretaris Dinas.--
koranrm.id - Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto,SH, M.Si menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dua Kepala Desa (Kades).
Satunya diantaranya karena Kades yang bersangkutan terjerat korupsi dana desa.
"Kades Sinar Laut diberhentikan sementara, sedangkan pelaksana tugasnya perangkat di desa setempat," ujar
Kades Sinar Laut diberhentikan sementara karena saat ini kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasus ini melibatkan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana desa ini, yakni Kepala Desa Sinar Laut, sekdes, dan Direktur BUMDes Harapan Jaya.
Sementara itu, selama tiga tahun berturut-turut (2016–2018), BUMDes Harapan Jaya menerima dana desa sebesar Rp159 juta. Namun dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya dan tidak dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Pertama Mandiri U-20 Challenge Series 2025, Indonesia dan India Kalah
Ketiga tersangka ini diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp160 juta berdasarkan penghitungan Inspektorat.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos menyampaikan, kasus BUMDes di Desa Sinar Laut, menjadi pelajaran berharga.
Ke depan hal yang demikian tidak boleh terjadi lagi. Oleh karena itu, pemerintah daerah, dalam hal ini DPMD, meningkatkan pembinaan terhadap BUMDes.
"Secara hukum, yang bertanggung dengan masalah di BUMDes Harapan Jaya, yang bersangkutan. Tapi, secara moral pemerintah ikut bertanggungjawab ( Untuk melakukan pembinaan, red)," ujar Abdul Hadi.
Disampaikan Abdul Hadi, sejak awal Januari 2025, dirinya bersama tim turun ke desa-desa untuk melakukan pembinaan khusus BUMDes. Selain untuk mengetahui kinerja BUMDes, sekaligus sosialisasi adanya aturan terbaru tentang BUMDes.
BACA JUGA:Tahun Ini Pembebasan Tanah Jalan Bandara Mukomuko
"Aturan terbaru, BUMDes boleh menerima penyertaan modal dana desa setempat berbadan hukum nasional," demikian Abdul Hadi.