radarmukomuko.bacakoran.co - Unit reskrim Polsek Mukomuko Selatan, Polres Mukomuko bekuk 2 orang Anak Baru Gede (ABG) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Dua ABG berinisial FD (16) warga Kecamatan Ipuh dan EV (21) warga Kecamatan Sungai Rumbai ditangkap menindaklanjuti laporan korban curas, Feri Susanto (24) warga Kecamatan Malin Deman. Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Mukomuko Selatan. Data informasi terhimpun, keduanya dibekuk lantaran nekat mencuri motor merek Yamaha N-Max milik Feri Susanto (24) yang juga merupakan teman dari kedua orang pelaku tersebut.
Kejadian itu berawal saat korban bersama teman-temannya yang lain, pergi ke Pantai Batu Kumbang, Desa Pulau Baru pada 15 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang melihat pelaku sedang asyik duduk santai sembari menongkrong di Pantai Batu Kumbang itu, ikut bergabung dengan pelaku. “Awalnya mereka duduk santai nongkrong di pantai batu kumbang tersebut,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim IPTU Achmad Nizar Akbar, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ipuh, IPDA Radi, Kamis (18/7/2024). Tak berselang lama, lanjut Radi terjadi keributan antara pihak korban dan pelaku, korban dan temannya sempat melarikan diri ke Desa Medan Jaya. Namun motor korban ditinggal di Pantai Batu Kumbang, korban dan temannya disusul oleh pelaku hingga ke Desa Medan Jaya. Korban sempat mengambil motor miliknya dari tangan pelaku, namun saat korban dengan temannya pergi ke Desa Tirta Mulya, pelaku memberhentikan korban dan temannya. Korban sempat dipukul menggunakan batu dan diinjak-injak oleh pelaku, lantas pelaku mengambil motor milik korban lalu kabur.BACA JUGA:Pemdes Suka Pindah Gelar Musdes RKPDes 2025, Mayoritas Usulan Bangun JUT
BACA JUGA:Capaian UHC di Mukomuko Melebihi Target Nasional
“Setelah korban dipukuli, pelaku mengambil motor milik korban, rencana motor tersebut akan dijual ke daerah Jambi,” jelas Radi. Namun rencana pelaku gagal, setelah kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Ipuh. Dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya, sebelum pelaku menjual motor miliki korban. Lantas kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ipuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Malam tadi kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek, keduanya sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Radi. Untuk status kedua orang pelaku ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas. Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Statusnya sudah tersangka sudah kita amankan di Mapolsek, untuk Pasal 365 KUHP tentang curas, ancaman pidanan maksimal 9 tahun kurungan penjara,” tutup Radi.*