Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M. Nuh menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi peserta. Dalam hal ini, pengobatan terhadap korban yang mengalami kecelakaan kerja selama berada di rumah sakit mitra BPJS sudah dijamin. Biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Untuk pengobatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tiada batasan, mau seminggu, sebulan di rumah sakit, semuanya biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Dan kita BPJS telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit, di Mukomuko ini dapat berobat di RSUD Mukomuko,’’ ujarnya.
elain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan kematian berupa santunan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Santunan jaminan kematian ini dapat diproses dan diserahkan kepada pihak ahli waris.
‘’Di tahun 2024 ini, untuk di Kabupaten Mukomuko ada 3 santunan kematian yang kita proses, dan hari ini kita serahkan kepada ahli waris penerima,’’ demikian M. Nuh.*