Air Hitam Siap-siap Godok Perubahan APBDes Kedua
Pemdes Air Hitam melakukan musyawarah dalam rangka penyusunan APBDes perubahan kedua.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh, saat ini mulai melakukan persiapan penyusunan perubahan kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Perubahan APBDes kedua ini, dilakukan karena Pemdes Air Hitam termasuk salah satu desa dari 41 desa yang gagal salur atau tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II khusus Non Earmark tahun anggaran 2025 di Kabupaten Mukomuko.
Perubahan APBDes kedua ini dilakukan Sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2025, Nomor SE-2/MK.08/2025 Nomor 100/3.2.2/9692/SK/2025 tentang pelaksanaan tindaklanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025.
Kepala Desa (Kades) Air Hitam, Wijianto, saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam SE bersama menteri. Bagi desa yang gagal salur DD tahap II Non Earmark tahu 2025 ini, dibolehkan untuk mengalihkan dana desa Earmark yang belum disalurkan dan yang belum direalisasikan. Seperti dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum terealisasi.
Kemudian desa dibolehkan mengalihkan anggaran selisih atau dana yang disilpa tahun 2025 ini untuk membayar kegiatan Non Earmark yang belum terbayarkan, dan desa juga dibolehkan untuk alihkan dana penyertaan modal ke lembaga perekonomian masyarakat yang belik tersalurkan. Untuk mengalihkan dana tersebut, desa harus melaksanakan perubahan APBDes kedua.
"Ya, kita akan mengikuti semua petunjuk dan regulasi yang tertuang dalam SE bersama menteri terbaru tersebut. Salahsatunya yaitu melakukan perubahan APBDes kedua," ungkap Wijianto Senin,(15/12/2025).
Lanjutnya, untuk melakukan perubahan APBDes kedua, pada Jumat 12 Desember lalu, mereka melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menyusun perubahan APBDes kedua tahun 2025 ini. Dalam Musyawarah tersebut mereka juga menghadirkan perwakilan kecamatan, anggota BPD dan tokoh serta sesepuh masyarakat yang ada di Desa Air Hitam. Sesuai dengan hasil musyawarah yang telah dilakukan.
Salah satu sumber atau pos anggaran yang dialihkan, yaitu dana penyertaan modal yang digelontorkan ke BUMDes ditahun 2025 ini. Namun, untuk besaran anggaran yang akan dialihkan, belum bisa dipastikan. Karena pengurus BUMdes masih mau merekap jumlah anggaran yang belum terealisasi hingga akhir tahun ini.
"Musyawawarah yang kita lakukan ini salah satu bagian tahapan untuk melakukan penyusunan perubahan APBDes kedua tahun 2025. Berdasarkan regulasi yang ada, untuk mengalihkan anggaran Earmark yang belum erealisasi, desa harus melakukan perubahan APBDes kedua. Sekarang sudah mulai kita laksanakan tahapannya," paparnya
Hasil musyawarah untuk penyusunan perubahan APBDes kedua yang dilakukan ini dotanbahkan Wijianto, belum bisa dipastikan digunakan. Karena informasi yang beredar saat ini, dana desa Non Earmark yang tidak bisa dicair tersebut, tanggal 18 Desember mendatang bisa dicairkan.
Jika informasi ini benar, maka perubahan APBDes kedua sesuai dengan hasil musyawarah ini tidak dilaksanakan. Tapi, kalau anggaran tersebut betul-betul tidak bisa dicairkan. Maka kesepakatan pergeseran anggaran Earmark untuk membayar kegiatan Non Earmark yang belum terbayarkan ini bisa dilaksanakan.
"Ya, belum bisa dipastikan kesepakatan persegaran anggaran ini dilaksnakan dalam perubahan kedua. Karena kita masih menunggu informasi tanggal 18 mendatang. Jika tetap tidak bisa cair, maka perubahan APBDes kedua harus kita lakukan. Sesuai dengan kesepakatan Musyawarah bersama yeng telah kita laksanakan kemarin," tambahnya.