radarmukomuko@bacakoran.co - Najis merupakan sesuatu yang harus dihindari tatkala kita akan melakukan aktivitas ibadah.
Sehingga dalam ajaran Agama Islam ada beberapa cara menghilangkan najis dari yang ringan sampai najis berat.
Dilansir dari youtube KabarPedia, Najis sendiri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu najis mughallazah, najis mutawasitah dan najis mukhofafah.
Najis mughallazah ialah najis anjing dan babi serta peranakan dari keduanya, baik melalui kawin silang antara anjing dengan babi atau dengan hewan lain.
Yang dihukumi suci najis mugholadoh najis yang paling berat dibandingkan najis-najis yang lain.
Sebab najis ini harus dicuci sebanyak tujuh kali yang salah satu basuhan nya harus dicampur dengan tanah.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim dari Abu huroiroh dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda “sucinya wadah salah seorang diantara kalian yang telah dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali yang salah satu Basu hanya harus dicampur dengan tanah”.Hadits Riwayat Muslim.
Selain karena alasan tersebut para ilmuwan membuktikan bahwa pada air liur anjing terdapat virus berbentuk pita cair yang sangat lembut dan kecil atau yang lazim disebut dengan mikroba.
Dan sebagaimana diketahui semakin kecil ukuran mikroba maka ia akan semakin efektif untuk Menempel dan melekat pada dinding sebuah wadah.
Unsur mikro batik yang terkandung pada air liur anjing.
Tentu saja sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Persatuan dokter kesehatan anak di Munich Jerman mengungkapkan bahwa bakteri pada air liur anjing dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka.
Dokter alisma Alawi Al Muhajir mengatakan anjing dapat menularkan virus thokar asin yang dapat mengakibatkan kaburnya penglihatan dan kebutaan pada manusia.
Dokter mengungkapkan bahwa terdapat 180cc ulat dalam satu gram bulu anjing. Seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kuman yang tumbuh berkembang.
Tiga di antaranya dapat matang cukup menempelkannya pada kulit.