Kantor Perwakilan Mukomuko di Bengkulu 'Berubah Fungsi', Ini Penjelasan Kabag Umum
Sumarlen.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Mukomuko memiliki kantor perwakilan di Kota Bengkulu. Beralamat di Jln. Tembok Baru No. 19, Rt 9, RW 3, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Pantauan di lapangan, kantor ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga menimbulkan kesan berfungsi menjadi tempat singgah atau mess.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Sumarlen, M.Pd tidak membantah hal ini, tapi juga tidak membenarkannya.
Sumarlen mengatakan, bahwa kantor perwakilan Mukomuko di Kota Bengkulu, tidak berfungsi dengan maksimal. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Diantaranya adalah sarana dan pra sarana yang kurang memadai. Dengan kondisi yang ada saat ini, bangunan yang tidak jauh dari Pantai Panjang, ini terkesan seperti rumah biasa. Biaya operasional juga menjadi kendala tersendiri. Begitu juga dengan meubeler dan personil, perlu diperhatikan.
''Sedikit saya luruskan, Kantor Perwakilan tidak berubah fungsi, tapi kurang optimal,'' ujar Sumarlen.
BACA JUGA:Lomba Karnaval Tingkat TK, Meriahkan HUT RI ke-79 di Selagan Raya
BACA JUGA:Gelar Lomba Kebersihan Dan Gapura, Desa Sinar Jaya Tuai Pujian
Dikatakan Sumarlen, Bagian Umum memiliki rencana untuk mengoptimalkan fungsi kantor perwakilan ini. Saat ini sedang disusun dan didata kekurangan yang ada serta langkah-langkah yang perlu dilakukan ke depannya.
Kantor perwakilan umumnya tidak memiliki kebijakan atau keputusan strategis secara mandiri. Tujuan pembukaan kantor perwakilan adalah untuk memudahkan koordinasi pemerintah provinsi atau kabupaten lain dengan pemerintah daerah Mukomuko.
''Tujuan adanya kantor perwakilan untuk memudahkan koordinasi. Misalnya ada pihak yang ingin berhubungan dengan Pemda Mukomuko, tidak harus datang langsung ke Mukomuko, tapi ke kantor perwakilan dulu,'' tambah Sumarlen.
Sumarlen mengakui, seiring dengan kemajuan zaman yang serba canggih ini, segala sesuatu bisa dilakukan secara online, akan tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan menggunakan teknologi. Maka tugas pegawai di kantor perwakilan ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah.