Terus Dikebut, Fisik DD Lalang Luas Tinggal Satu Item

Salah satu JUT Desa Lalang Luas yang telah tuntas.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com – Pemerintah Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto, terus berupaya menuntaskan pembangunan fisik yang bersumber dari DD tahap dua tahun 2024. Dimana pada tahap dua, ada beberapa fisik yang mereka realisasikan. Diantaranya pembangunan rabat beton Jalan Usaha Tani (JUT) dan drainase serta peningkatan fasilitas gedung Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Dua dari tiga fisik sekarang telah tuntas, sehingga tinggal menyisahkan pembangunan rabat beton. Sebagaimana disampaikan Kades Lalang Luas, Aman Dzikri. 

Kades menyampaikan, pihaknya terus berperoses menuntaskan pembangunan fisik tahap dua. Dimana saat ini, pembangunan drainase JUT dan peningkatan gedung MDTA berupa pembuatan tempat wudhu telah tuntas. Sekarang hanya tinggal menyisahkan satu fisik lagi, yaitu pembangunan rabat beton diarea persawahan. Terkait progresnya, pekerjaan rabat beton tersebut juga telah masuk tahap finishing. Kemungkinan dalam bulan ini juga akan segera tuntas. 

“Kita sampai sekarang masih fokus ke fisik, karena masih ada satu bangunan lagi berupa rabat beton,”kata Kades.

Lanjutnya, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memaksimalkan pengerjaan. Baik maksimal dari segi waktu maupun kualitas serta mutu bangunan. Supaya seluruh fisik tahun ini dapat tuntas tepat waktu dengan hasil bangunan yang maksimal. Oleh sebab itu, muda-mudahan kondisi cuaca bisa bersahabat dan tidak sering hujan agar proses pengerjaan dapat berjalan lancar. Terlebih waktu yang tersisah juga sudah sangat sedikit karena telah dipenghujung tahun. 

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Cabau Bakal Gelar Pelatihan Adat dan Syarak

BACA JUGA:119 KPPS Sungai Rumbai Disumpah Siap Sukseskan Pilkada Tahun 2024

“Kalau kondisi cuaca baik, muda-mudahan TPK dan pekerja bisa menuntaskannya di bulan ini,”sambungnya.

Masih dikatakannya, jika satu fisik terakhir ini tuntas, mereka juga akan langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Supaya pihak kecamatan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan. Karena salah satu syarat melaksanakan serahterima, bangunan yang direalisasikan desa sudah di Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh kecamatan serta tidak ada lagi catatan. Kalau ternyata masih ada catatan, pihak desa wajib menindaklanjuti terlebih dahulu sebelum melakukan serahterima. 

“Setelah itu kita akan minta kecamatan turun Monev, supaya seluruh bangunan bisa diserahterimakan,”demikian Kades.*

Tag
Share