20 PKM Gajah Mati Sumringah

BLT-DD: Perwakilan dari Kecamatan saat menyerahkan BLT-DD kepada salah satu KPM --

KORAN DIGITAL RM - Sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Gajah Mati tersenyum sumringah. Pasalnya, Rabu,(22/5) kemarin Pemdes Gajah Mati menyalurkan BLT-DD untuk tiga bulan sekaligus. Yaitu bulan Januari, bulan Februari dan bulan Maret. Besaran bantuan yang diterima masing-masing KPM yaitu, Rp 900.000. Karena besaran per bulan yang diterima oleh KPM yaitu Rp 300.000. Pemerintah Desa (Pemdes) Gajah Mati berharap bantuan bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 yang mereka salurkan ini, bisa membantu masing-masing KPM. Terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Gunakan bantuan untuk hal bermanfaat. 

Kepala Desa (Kades) Gajah Mati, Bambang Irawan dalam sambutannya mengatakan, penyaluran BLT-DD yang bersumber dari DD tahap I tahun 2024 ini. Memang agak terlambat dari desa lain. Keterlambatan ini, bukan disengaja. Tetapi karena ada kendala dalam proses pencairan tahap I tahun ini. Meskipun demikian, namun sekarang bantuan ini tetap disalurkan. Karena itu, ia juga menyampaikan permohonan kepada seluruh KPM atas keterlambatan ini. "Semua desa wilayah Kecamatan Sungai Rumbia ini mungkin sudah selesai penyaluran BLT-DD tahap I. Sesuai dengan kesiapan kita di desa, sekarang kita baru bisa melakukan menyalurkan BLT-DD ini. Kami dari desa menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini," kata Bambang.

BACA JUGA:Satu Desa Satu Perdes Tentang Ternak

BACA JUGA:Giliran Desa Padang Gading Dan Talang Gading Dimonev

Lanjutnya, kesiapan anggaran untuk BLT-DD ini, bisa disalurkan untuk lima bulan sekaligus. Yaitu, untuk Januari hingga Mei. Namun, aturan PMK Nomor 146 tahun 2023 menyatakan, penyaluran bantuan langsung ini dilaksanakan setiap bulan. Dan maksimal tiga 3 sekaligus. Mengacu dengan aturan ini, penyaluran hanya bisa dilakukan untuk tiga bulan sekaligus. Setelah penyakitan tiga bulan ini untuk selanjutnya mereka berupaya penyaluran BLT-DD ini dilakukan setiap bulan sesuai dengan regulasi yang ada. "Hari ini (kemarin red) kita melakukan penyaluran untuk 3 bulan sekaligus. Dan tidak bisa dilakukan lebih dari tiga bulan. Aturan ini bukan dibuat oleh desa, tetapi aturan ini dibuat oleh pemerintah pusat. Kita hanya menjalankan aturan yang ada," bebernya.

BACA JUGA:Menggunakan Suara klik, Bahasa Suku Hadzabe Tanzania Menjadi Paling Berbeda di Dunia

BACA JUGA:Testimoni Tanam Padi Semi Organik, Hemat Biaya Hingga 50 persen

Sementara Camat Sungai Rumbia, Darmadi, S.Sos melalui Kasi LH, Sarjono, S.AP menambahkan, penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari DD ini adalah satu program prioritas dalam penggunaan DD sejak beberapa tahun terakhir. Penyaluran BLT-DD ini wajib direalisasikan oleh semua desa penerima DD. Pihaknya dari kecamatan berharap, bangunan ini disalurkan sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada. Mulai dari kriteria penerima BLT-DD, hingga proses penyaluran yang dilakukan. Semuanya sudah diatur. Desa harus mengikuti semua regulasi yang ada. "Kita dari kecamatan terus mendukung semua desa melakukan percepatan merealisasi anggaran. Semua program yang sudah ditetapkan dalam APBDes harus direalisasi. Dan jangan melenceng dari regulasi yang ada," tambahnya.*

Tag
Share