Satu Desa Satu Perdes Tentang Ternak

Imbauan Camat, Pemilik Tidak Lepasliarkan Ternak di Jalan --

KORAN DIGITAL RM - Kecamatan Sungai Rumbai saat ini gencarkan sosialisasi tentang Peraturan Desa (Perdes) tentang ternak. Pihak kecamatan mendorong 9 desa dalam wilayah Kecamatan Sungai Rumbai ini memiliki Perdes. Satu desa satu Perdes. Peraturan Daerah (Perda) dan Perdes tentang ternak ini, bukan melarang masyarakat memelihara ternak. Masyarakat dibolehkan memelihara ternak. Namun, Perda dan Perdes ini mengatur tentang agar ternak dipelihara dengan baik. Dan tidak dilepasliarkan di kawasan fasilitas umum, pemukiman yang padat penduduk dan di perkebunan. Ternak sapi, kambing dan sejenisnya harus dijaga dan dipelihara dengan baik. 

BACA JUGA:Giliran Desa Padang Gading Dan Talang Gading Dimonev

BACA JUGA:Catat, Inilah Agenda UAS di Kabupaten Mukomuko

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos mengatakan, bagi desa yang sudah miliki Perdes tentang ternak ini, tinggal disosialisasikan ke masyarakat dan diterapkan dengan konsisten. Kemudian, bagi desa yang belum memiliki Perdes tentang ternak, diharapkan untuk segera membentuk Perdes tentang ternak ini. contoh draf Perdes tentang ternak bisa diambil di kecamatan sebagai acuan pembentukan Perdes di tingkat desa. "Perda tentang ternak sudah ada. Saat ini kita minta masing-masing desa juga membuat atau membentuk Perdes tentang ternak ini. Sehingga kedepan ternak sapi maupun ternak kambing dan sejenisnya di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai tidak berkeliaran di fasilitas umum dan merusak tanaman warga," kata Darmadi.

BACA JUGA:Memaknai Tumpeng, Tradisi Indonesia Yang Didunakan Dalam Banyak Acara

BACA JUGA:DDP Tidak Perpanjangan Izin Sebagian HGU di Bunga Tanjung dan Air Berau

Lanjutnya, bagi desa yang sudah memiliki Perdes tentang ternak ini, harus bisa mensosialisasikan ke masyarakat secara masif. Sehingga semua masyarakat khususnya pemilik ternak mengetahui Perdes tentang ternak ini. Terutama masalah sanksi bagi pemilik yang ternaknya kedapatan berkeliaran. Terkait dengan sanksi untuk pemilik ternak yang kedapatan berkeliaran ini, pihak desa bisa koordinasi langsung dengan bagian hukum Setdakab Mukomuko. "Masalah denda dan sanksi, bagi pemilik ternak yang berkeliaran. Sebelum Perdes itu ditetapkan, pihak desa disarangkan untuk koordinasi dengan bangunan hukum Setdakab Mukomuko. Untuk sanksi yang ditegakkan tidak terlalu berat dan tidak pula terlalu ringan. Yang jelas tujuan Perdes ini untuk mencegah ternak berkeliaran di fasilitas umum dan merusak tanaman milik orang lain," tambahnya.*

Tag
Share