Target Investasi di Mukomuko Tahun 2024 Rp3 Triliun
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP--
Di samping itu, untuk mempermudah akses informasi peluang investasi, mestinya daerah juga dikuatkan dengan adanya dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
BACA JUGA:Kegiatan DD di Kecamatan Air Manjuto Masih Nihil
BACA JUGA:3 Desa di Selagan Raya Tidak Ikut Penilaian Lomba Desa
Dokumen RUPM ini dipasarkan, melalui berbagai media. Sehingga masyarakat orang perorangan atau badan usaha dapat melihat informasi detail tentang potensi investasi yang dimiliki daerah.
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) ini merupakan sebuah dokumen yang dapat diakses publik sebagai dasar informasi investasi. Dokumen RUPM ini memberi gambaran data informasi yang valid kepada para pemodal atau investor terhadap besaran atau ketersediaan potensi-potensi yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
‘’Dokumen RUPM ini perlu kita susun sebagai gambaran informasi bagi mereka (investor) dan bisa menjadi daya tarik bagi mereka untuk berinvestasi,’’ paparnya.
Seperti sedianya, ketika para pemodal atau investor ingin berinvestasi berskala besar, mereka harus menurunkan tim survei terlebih dahulu. Akan tetapi, kata Juni, ketika daerah telah memiliki dokumen RUPM yang memuat informasi secara rinci, akan lebih memudahkan para investor untuk mendapatkan informasi detail.
Di dalam RUPM itu juga memuat berbagai hal data yang dibutuhkan untuk informasi awal dari rencana investasi. Mulai dari kandungan, volume, jumlah dan muatan lainnya yang terdapat pada objek yang menjadi sasaran peluang investasi di daerah.
‘’Artinya, tanpa mereka menurunkan tim survei, sudah dapat mengetahui informasi yang valid mengenai peluang investasi di daerah melalui dokumen RUPM,’’ terang Juni Kurnia.
Lebih simpel lagi, kata Juni Kurnia, melalui dokumen RUPM para investor dapat menghitung secara langsung volume peluang investasi di daerah tanpa harus survei.
‘’Tanpa survei mereka bisa menghitung nilai dan peluang investasi,’’ ujarnya.
Di samping itu, dengan penambahan target investasi ini, DPMPTSP di daerah juga mesti diperkuat dengan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung. Dikatakannya, penguatan ini baik dari sisi organisasi, penganggaran maupun fasilitas sarana dan prasarana alat kelengkapan kerja.
‘’Penguatan ini juga bagian penting untuk kelancaran aktivitas kerja dinas untuk mencapai investasi yang diberikan ke daerah oleh pusat dan provinsi,’’ demikian Juni Kurnia.*