Penyaluran BLT-DD di MMS Tahun 2025 Resmi Tuntas
Penyaluhan BLT Tahap akhir di Desa MMS.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Marga Mulya Sakti (MMS), Kecamatan Penarik, resmi dituntaskan pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa MMS mulai pukul 09.30 WIB dan menjadi tahap terakhir pencairan bantuan untuk tahun anggaran 2025.
Sebanyak 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pada penyaluran kali ini. Mayoritas penerima adalah warga lanjut usia, khususnya perempuan. Masing-masing KPM menerima Rp900 ribu yang merupakan alokasi untuk tiga bulan terakhir, yakni Oktober, November dan Desember 2025. Dengan pencairan ini, seluruh penyaluran BLT-DD di Desa Marga Mulya Sakti selama tahun 2025 dinyatakan selesai.
Prosesi penyerahan berlangsung dengan pengawasan sejumlah unsur pemerintahan desa dan kecamatan.
Kepala Desa MMS Mulyono, menegaskan bahwa seluruh penerima yang telah ditetapkan sesuai kriteria, telah mendapatkan haknya. Ia menyampaikan bahwa proses penyaluran BLT-DD 2025 berjalan baik dari awal hingga tahap akhir.
“Penyaluran BLT-DD tahun 2025 sudah selesai. Semua warga yang berhak telah menerima apa yang menjadi hak mereka,” ujar Mulyono.
Lebih lanjut Mulyono, menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan memberikan dampak besar bagi para penerima, terutama warga lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja. Menurutnya, BLT-DD menjadi penopang ekonomi penting bagi kelompok rentan tersebut.
“Uang BLT sangat besar manfaatnya bagi yang menerima. Rata-rata penerima adalah mereka yang memang sudah tidak kuat lagi bekerja,” jelas tambah Mulyono.
Terkait rencana penyaluran BLT-DD untuk tahun 2026, Kades menyebutkan bahwa proses penetapan calon KPM masih dalam tahap kajian. Pemerintah desa, kata dia, harus menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi kerap terjadi sehingga desa tidak dapat menetapkan KPM sebelum ada pedoman resmi.
“Peraturan pusat terus berubah. Untuk BLT-DD 2026 masih dalam kajian sambil menunggu peraturan terbaru dari pusat,” ujarnya.