4000 Ha Lahan Sawit Ilegal Diamankan Negara, Pemilik Lahan Ikut Diamankan

Lahan yang disegel petugas kehutanan.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id- Hingga 6 November 2025 tempo hari, tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, kemudian Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu dan KPH Bengkulu Utara, kembali melaksanakan operasi lanjutan di Bentang Alam Seblat sejak 3 November 2025 hingga hari ini. Operasi tim gabungan tersebut, menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan dan hasil kunjungan Wakil Menteri Kehutanan pada saat meninjau koridor gajah Seblat dari udara menggunakan helikopter pada Selasa 4 November 2025 lalu. Dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil menguasai kembali areal perambahan seluas 4.000 hektare yang berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Di lokasi tersebut telah dipasang plang tanda penguasaan kawasan hutan sebagai larangan kegiatan ilegal. Giat itu bertujuan menghentikan perambahan dan pengamanan habitat Gajah Sumatera.

Sebagai bagian dari pemulihan kawasan, pemusnahan tanaman sawit seluas 1.600 hektare juga dilakukan secara manual oleh tim gabungan, disertai perobohan delapan pondok perambahan yang digunakan untuk kegiatan kerja ilegal. Tim juga menghancurkan sekitar 100 batang atau keping kayu olahan hasil pembalakan liar menggunakan chainsaw agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Dalam operasi ini, aparat Gakkumhut mengamankan tiga orang pekerja sawit. Diantaranya pada 1 November 2025 satu orang pemilik kebun sawit ilegal berinisial SM, Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen pendukung kegiatan di kawasan hutan. 

Per 6 November 2025, Ditjen Gakkum Kehutanan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk pemilik lahan dan akan dilakukan penahanan. Berdasarkan dengan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui membeli lahan dari warga lokal, dilanjut dengan membuka lahan dengan cara membakar (land clearing), kemudian menanam sawit dan mendirikan pondok kerja. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama di balik perambahan hutan yang seyogyanya habiata gajah tersebut.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi dan hutan negara.

"Kita tindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan, termasuk yang berupaya memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Bentang Alam Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan," tegas Dwi.

Kementerian Kehutanan berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan Seblat secara terpadu. Selain penindakan, rehabilitasi area rusak dan penataan batas kawasan juga akan segera dilakukan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang menjaga fungsi ekologis Bentang Alam Seblat sebagai koridor utama Gajah Sumatera dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar. (Sumber siaran pers Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan