7 Tsk Kasus Korupsi RSUD Masih Lebaran di Mukomuko
KN Kasus Korupsi RSUD MM Kurun 6 Tahun, Terbesar 2019 - 2020--
radarmukomuko.bacakoran.co - Pihak penyidik kejaksaan negeri Mukomuko masih tahap melengkapi berkas 7 tersangka (Tks) kasus korupsi penyalahgunaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan 2021.
Sejak seminggu lalu dilaksanakan pemanggilan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa untuk pencocokan kembali keterangannya. Setelah pemanggilan saksi, penyidik juga akan kembali memeriksa para tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan tahap pertama ke pengadilan Tipikor Bengkulu.
Kabar baiknya, untuk lebaran idul fitri 1445 hijriah yang tinggal dua minggu lebih lagi, ke 7 tersangka dipastikan masih berada di Mukomuko. Artinya pihak keluarga yang ingin menjenguk saat lebaran, tidak terlalu jauh. Pelimpahan berkas dan tersangka akan dilakukan setelah idul fitri.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH,MH melalui kasi Intel, Radiman,SH menjelaskan, sekarang pemeriksaan kembali para saksi. Kesulitannya beberapa saksi ini berada di luar Mukomuko bahkan ada yang di luar Sumatera, maka perlu waktu untuk prosesnya.
BACA JUGA:Pelepah Sawit Bisa untuk Pakan Kambing
"Sejak seminggu lalu pemanggilan kembali saksi untuk melengkapi dan penekanan keterangan sebelumnya. Beberapa saksi ini posisinya jauh, kita harus menyesuaikan," kata Radiman ditemui di ruang kerjanya.
Lanjutnya, para tersangka juga akan diperiksa lagi untuk melengkapi berkas menjelang penyerahan tahap satu. Maka perkiraannya lebaran para tersangka masih dititipkan di Polres Mukomuko. Untuk penyerahan tersangka ke Lapas atau tahanan pengadilan, menunggu berkas dinyatakan lengkap hingga ditetapkan jadwal sidang oleh pengadilan.
"Setelah pengadilan menetapkan jadwal sidang, baru selanjutnya tersangka kita bawa ke Bengkulu, yaitu di titip di Lapas Malioboro," tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. Kerugian negara terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil.
Rincian Kerugian negara sesuai dengan pers realise kejaksaan Mukomuko, yaitu 2016 sebesar Rp 892.667.242. Pada 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017.
Terus pada tahun 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344. Terus 2019 kembali naik kerugian negaranya mencapai 1.385.986.661 dan merupakan yang terbesar. Tahun 2020 dan 2021 angka kerugian negara menjadi kecil, yaitu Rp 198.386.241 pada tahun 2020 dan pada 2021 kerugian negaranya Rp 285.670.122.
BACA JUGA:2 Jembatan Selesai Direhab, Mobililitas Ekonomi di Selagan Raya Lancar
Sementara 7 tersangka yang saat ini ditahan yaitu, inisial TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020. Kedua HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021. Ketiga AF mantan bendahara pengeluaran RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.
Selanjutnya, KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021. Terus JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021. Terus HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018. Selanjutnya AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.*