Penerima Program Bedah Rumah Berkurang

Penerima Program Bedah Rumah Berkurang--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meluncurkan program rehabilitasi 40 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu. Lokasinya 30 unit berada di Kecamatan Selagan Raya, khususnya di Desa Lubuk Bangko dan Desa Pondok Baru. Sedangkan 10 unit lainya terletak di Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang.
Setiap rumah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp20 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025. Dana ini digunakan untuk pembelian material bangunan seperti kayu, seng, paku, pasir, dan semen.
BACA JUGA:Camat XIV Koto Imbau Pemdes Segera Bentuk Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Wujudkan Desa Anti Narkoba, Pemdes Suka Pindah Gelar Sosialisasi
Meskipun anggaran utama telah dialokasikan, pelaksanaan program menghadapi kendala terkait ketersediaan anggaran pendamping yang diperlukan untuk kegiatan prakondisi hingga pasca pelaksanaan. Hal ini menyebabkan penundaan dalam pelaksanaan program.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko menyatakan, Suryanto, M.Si ada dua kepala keluarga yang mendapatkan bantuan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2025 ini resmi mengundurkan diri. Dua kepala keluarga ini mundur karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan secara mandiri lantaran tidak ada uang pendamping.
BACA JUGA:Komplek Pemda Menjadi Tempat Warga Buang Sampah, DLH Kebakaran Jengggot
“Awalnya ada sebanyak 40 kepala keluarga yang akan mendapat bantuan bedah rumah ini. Karena dua keluarga mengundurkan diri lantaran tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan secara mandiri maka jumlah keluarga yang mendapatkan bantuan tinggal 38 keluarga," kata Suryanto.
Ia menambahkan, di tahun 2025 ini. Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko mendapat alokasi anggaran sebesar Rp800 juta untuk melaksanakan program rehabilitasi sebanyak 40 rumah tidak layak huni. Dan setiap rumahnya mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta. Lantaran jumlah anggaran untuk rehabilitasi rumah itu terbatas, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program ini.
"Adapun syarat itu yaitu kekurangan anggaran untuk rehabilitasi dikerjakan secara swadaya oleh pemilik rumah. Jadi bangunan yang kurang atau yang tidak mampu diselesaikan menggunakan anggaran dari pemerintah, pemilik rumah wajib menyelesaikannya sendiri," ujarnya.
BACA JUGA:Tidak Hanya Guru, Orang Tua Harus Berperan Aktif Bentuk Karakter Anak
Suryanto menegaskan, kendati dua keluarga ini mundur dari calon penerima bantuan bedah rumah. Namun pihaknya tidak bisa mengalihkan bantuan ini ke penerima lain, karena terkendala hibah dan surat keputusan penerima bantuan yang sudah diterbitkan tahun 2024 lalu. Dengan demikian, kelebihan anggaran dalam program ini menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).
"Selain dua keluarga mengundurkan diri, yang kemarin itu ada tiga hingga empat keluarga yang terancam tidak dapat program ini karena nama mereka tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa," pungkasnya.