Camat XIV Koto Imbau Pemdes Segera Bentuk Kopdes Merah Putih

Camat XIV Koto Imbau Pemdes Segera Bentuk Kopdes Merah Putih--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Camat XIV Koto, Yusuf Aulawi, S.P semakin gencar mengimbau masing-masing pemerintah desa binaannya agar segera membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Hal tersebut merupakan salah satu upaya mendorong pemerintah desa agar bisa melakukan percepatan penyerapan anggaran. Pasalnya salah satu syarat pengajuan tahap dua, yakni pendirian Kopdes merah putih. Setidaknya sudah ada dua desa yang telah membentuk koperasi desa merah putih, pertama Desa Lubuk Sanai Dua dan Dusun Baru Pelokan.
Camat XIV Koto, Yusuf Aulawi mengatakan, pemerintah desa wilayah binaannya memang telah memulai realisasi program kegiatan Dana Desa (DD). Baik program pembangunan fisik maupun non fisik, seperti pemberdayaan masyarakat. Namun perlu digaris bawahi, selain realisasi program kegiatan masih banyak tugas lain yang juga harus segera direalisasikan. Salah satu tugas tersebut, yakni pembentukan Kopdes merah putih. Sebab pembentukan Kopdes merah putih di XIV Koto masih minim, pertama yakni di Desa Lubuk Sanai Dua.
BACA JUGA:Wujudkan Desa Anti Narkoba, Pemdes Suka Pindah Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Berat Badan Si Buah Hati Tak Kunjung Bertambah, Ini 4 Gejala TBC Pada Anak
“Banyak tugas yang harus diselesaikan desa, salah satunya pembentukan koperasi desa merah putih,”tuturnya.
Lanjutnya, oleh sebab itu, diimbau kepada masing-masing desa untuk segera melakukan pembentukan Kopdes merah putih. Sebab Kopdes merah putih ini merupakan program wajib yang menjadi syarat pengajuan tahap dua. Disamping itu, Kopdes merah putih juga merupakan langkah dan upaya meningkatkan ekonomi desa. Dalam pembentukan Kopdes ini, desa harus melibatkan seluruh unsur terkait di desa. Supaya pengurus Kopdes memang orang-orang terpilih yang disepakati bersama serta melalui prosedur sesuai komposisi yang ada.
BACA JUGA:Gajah Mati Optimis Bangunan Fisik 2025 Selesai Tepat Waktu
“Maka kami mengimbau pemerintah desa di Kecamatan XIV Koto segera membentuk koperasi desa merah putih,”sampainya.
Kades Lubuk Sanai Dua, Warisno, mengatakan, pembentukan Kopdes merah putih telah mereka lakukan. Pembentukan tersebut sebagai tindak lanjut atas Inpres Nomor 9 tahun 2025. Setelah dibentuk pengurus kopersi, dilanjutkan dengan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sekarang mereka mulai melakukan pendaftaran dan pembentukan akta notaris sebagai bukti sah dan legalitas pendirian badan koperasi desa merah putih Lubuk Sanai Dua.
BACA JUGA:Pemdes Resno Gelar Musdes Perubahan APBDes Tahun 2025
BACA JUGA:BWSS VII Bengkulu Gelar Sosialisasi Peningkatan Irigasi DI Manjuto
“Sekarang kamis masih fokus mendaftarkan akta notaris pendirian koperasi desa merah putih, sebagai legalitas yang sah,”tutupnya.