Dinas Lingkungan Hidup Temukan Solusi Terkait Pasukan Kuning

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut, M.I.Kom--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Tidak kurang dari 900 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko bakal dirumahkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 56 orang diantaranya merupakan petugas keberhasilan alias pasukan kuning di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Yang menjadi masalah adalah, jika pasukan kuning dirumahkan, maka puluhan ton sampah akan menumpuk di mencemari lingkungan. 

Sehubungan dengan itu, kemarin, Senin 19 Mei 2025, Kepala Dinas LH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, M.IKom didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran, Ali Mukhibin, S.Hut melakukan rapat bersama Pelaksana harian (Plh) Sekda, Drs. H. Marjohan. Dan telah ditemukan solusi terkait pasukan kuning. 

BACA JUGA:TPKK Ketahanan Pangan Manjuto Jaya Diberi Pelatihan

BACA JUGA:Bersiap Realisasi Fisik DD, Pemdes Tanjung Alai Bentuk TPK

"Solusi untuk petugas kebersihan sudah ada, setelah kami menghadap pak Sekda. Mereka akan outsourcing," ujar Ali Mukhibin, kemarin. 

Dikatakan Ali, untuk outsourcing butuh waktu dan proses. Selama proses berlangsung, pasukan kuning akan tetap dipertahankan. Dikatakan Ali, petugas kebersihan ini tidak bisa dihapus. Pasalnya mereka merupakan ujung tombak kebersihan di kabupaten ini. Dan butuh dana sekitar Rp63 juta per bulan untuk gaji petugas kebersihan. 

"Petugas kebersihan ini tidak bisa dihapus. Kami perjuangkan agar mereka tetap bisa bekerja," ungkap Ali Mukhibin.

BACA JUGA:Panen Jagung, Sinergitas Perkuat Ketahanan Pangan

Outsourcing, merupakan praktik di mana sebuah perusahaan menyerahkan sebagian atau seluruh kegiatan bisnisnya kepada pihak ketiga, biasanya perusahaan yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tersebut. Praktik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan fokus pada core business perusahaan. 

Outsourcing melibatkan pengalihan tugas-tugas yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, seperti layanan pelanggan, kebersihan, keamanan, atau bahkan pengembangan perangkat lunak. Perusahaan yang meng-outsourcing pekerjaan tersebut akan menyerahkannya kepada perusahaan lain (vendor) yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tersebut. 

BACA JUGA:Diperiksa Inspektorat Alasan Bupati Berhentikan Sekda

Outsourcing bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, dan memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kegiatan inti yang memberikan nilai tambah bagi bisnis. 

Outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 64 UU tersebut menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan