Diperiksa Inspektorat Alasan Bupati Berhentikan Sekda
Diperiksa Inspektorat Alasan Bupati Berhentikan Sekda--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Ternyata alasan pemberhentian sementara Dr. Abdianto,SH.M.Si dari jabatannya sebagai Sekda lantaran sedang ada pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dimana dalam hal ini pihak Inspektorat tengah melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan di sekretariat daerah atas permintaan tertulis dari Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda,SH.
BACA JUGA:Selain Kades, Masa Jabatan BPD Juga Diperpanjang
Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Apriansyah,ST saat ditemui di ruangannya. Dikatakan Apriansyah ada surat dari kepala daerah untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan ekspos permintaan tersebut dapat dilaksanakan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan provinsi guna menindak lanjutinya.
BACA JUGA:Serahterima Jabatan Bupati Mukomuko Terasa Lebih Mesra Diwakilkan Kepada Wabup Wasri dan Rahmadi
BACA JUGA:Ini 7 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu Menurut Diktum MenPAN RB
"Memenang benar, berdasarkan surat dari pimpinan ada pemeriksaan, sekarang masih berlangsung," kata Apriansyah.
Sementara Sekda non aktif Abdianto, menegaskan sebagai bawahan dan juga ASN, terhadap pemberhentiannya, menurutnya sudah benar dan itu adalah hak bupati. Ia menerima keputusan tersebut dengan legowo.
Ia memastikan tidak ada perlawanan apapun dengan keputusan ini. Terkait pemberitaan di media dan di media sosial, ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah berkomentar menantang atau menyanggah keputusan pemberhentian sementara oleh bupati.
BACA JUGA:Jabatan Kades dan BPD Tambah 2 Tahun, Ini Pesan Penting Bupati
BACA JUGA:7 Kali Menjabat Kepala Dinas atau Jabatan Eselon II
"Dari awal saya mengatakan menerima dengan legowo, soal berbagai opini yang muncul, itu saya tidak tahu. Kepala daerah adalah atasan pegawai, kita tentu menghormati apapun keputusannya," tegas Sekda.
Hanya saja Abdianto mengaku masih bingung dengan pemberhentian sementara, posisi dirinya di mana sebagai ASN. Sebab ia harus bekerja dan ngantor guna menjalankan tangggungjawab sebagai pegawai.
"Maka kita ingin menanyakan posisi kita dimana sebagai ASN, karena harus ngantor dan bekerja," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Mukomuko H. Choirul Huda,SH memberhentikan sementara Sekretaris daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M,Si. Sebagai penggantinya sementara, ditunjuk Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi H. Marjohan sebagai plh.