16 Warga Banjarsari Kembali Menerima Bantuan Tunai

16 Warga Banjarsari Kembali Menerima Bantuan Tunai --screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai terus konsisten untuk melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 ini setiap bulan. Dimana kemarin Jumat pagi,(16/5) Pemdes Banjarsari kembali menyalurkan bantuan tunai untuk bulan Mei tahun 2025. Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di Desa Banjarsari tahun 2025 ini sebanyak 16 KPM. Semua warga yang ditetapkan sebagai KPM ini, sudah lolos seleksi melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa dan tokoh masyarakat dan yang ada di desa.
BACA JUGA:Pemdes Tanjung Alai Salurkan BLT-DD Tahal I Tahun 2025
BACA JUGA:Pemdes Pasar Baru Konsisten Salurkan BLT-DD Setiap Bulan
Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Muh. Sopyan melalui Sekdes, Ali Usman, pada saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan kesiapan pihaknya dari desa. Penyaluran BLT-DD untuk tahun 2025 ini dilakukan setiap bulan. Penyaluran dua bulan satu kali hanya dilakukan Januari dan Februari lalu. Karena pada Januari lalu Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 belum masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Alhamdulillah sekarang, dana untuk penyaluran BLT-DD yang bersumber dari DD tahap I sudah nangkring di RKD. Sehingga penyaluran BLT-DD bisa mereka lakukan setiap bulan secara konsisten. "Ya, hari ini (kemarin red) kita membagi BLT-DD untuk bulan Mei. Penyaluran dilakukan setiap bulan seusia dengan bulan yang berjalan," ungkap Ali Usman.
BACA JUGA:Seluruh Desa di Kecamatan V Koto Berhasil Salurkan BLT-DD Jelang Libur Lebaran
Lanjutnya, terkait dengan warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tunai ini. Secara umum adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Untuk warga yang menerima bantuan ini tidak hanya dipilih warga Kades dan BPD saja. Tetapi dipilih secara bersama dalam Musdesus. Dan warga yang menerima bantuan ini ditetapkan atas kesepakatan bersama dalam Musdesus. Desa dalam hal ini hanya memegang dan merealisasi atas apa yang sudah ditetapkan dalam Musdesus. Untuk acunan atau kriteria warga yang menerima bangunan ini, kata Ali Usman, tetap berpedoman dengan aturan dan regulasi yang sudah ada dari pemerintah pusat. "Untuk warga yang menerima bantuan ini kita tetapkan atas kesepakatan bersama dalam Musdesus. Dengan dasar regulasi dan kriteria yang sudah ditentukan," tambahnya.