Muslim Chaniago: APH Perlu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Perda RTRW
Muslim Chaniago, SH, MH--
KORAN DIGITAL RM - Pada tahun 2015 masyarakat Kabupaten Mukomuko sempat dihebohkan dengan adanya dugaan perbedaan narasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut mencuat ke publik, seiring dengan pro dan kontra atas rencana pembangunan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubu Pinang, ketika itu.
Pihak yang kontra menyampaikan bahwa dalam Perda RTRW, Kecamatan Lubuk Pinang, merupakan kawasan peruntukan pertanian, sehingga tidak dibenarkan dibangun pabrik CPO.
BACA JUGA:PUPR Segera Bangun Jembatan Darurat
Sedangkan pihak pemerintah bersikeras bahwa pabrik CPO bisa dibangun di Kecamatan Lubuk Pinang.
Hingga akhirnya terungkap adanya perbedaan narasi dalam Perda RTRW antara legislatif dan eksekutif.
Seiring berjalannya waktu, masalah ini hilang begitu saja.
Pemerhati pemerintahan sekaligus pengamat tata negara Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago, SH, MH mengatakan, merubah narasi dalam Perda merupakan kesalahan serius. Dan perlu penanganan yang serius pula.
"Merubah narasi Perda ini sama dengan korupsi. Dan ini perlu dituntaskan oleh APH (Aparat Penegak Hukum, red)," ujar Muslim.
Disampaikan Muslim, bahwa saat ini Perda RTRW sedang proses perubahan, tidak menghilangkan dugaan pelanggaran yang pernah ada. Tinggal bagaimana APH menyikapi masalah.
BACA JUGA:Persoalan Sampah di Pasar Desa Pulai Payung Kembali Meresahkan
Muslim mengatakan, merubah secara sepihak narasi dalam Perda ini, sama dengan korupsi. Alasannya ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan.
"Kalau ditanya, siapa yang diduga merubah narasi, kemungkinannya ada pada pihak yang mendapatkan keuntungan atau hal itu," tambah Muslim.
Muslim Chaniago juga menyoroti gagalnya pengesahan Raperda RTRW perubahan tepat waktu. Semestinya Raperda RTRW perubahan ini disahkan paling lambat 21 Februari 2024. Dengan berbagai kendala yang ada, pada akhirnya Raperda RTRW gagal disahkan.